Kamis, 18 April 24

Apindo Diminta Perkuat Peranan LKS Tripartit dalam Masalah Ketenagakerjaan

Apindo Diminta Perkuat Peranan LKS Tripartit  dalam Masalah Ketenagakerjaan

Imar

Jakarta-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) untuk memperkuat peranan Lembaga Kerja Sama  (LKS) Tripartit Nasional dalam menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.

Masalah-masalah ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja yang diamtaranya meliputi soal pengupahan, pelaksanaan outsourcing, Jaminan Sosial tenaga kerja, harus mendapat perhatian khusus  dari LKS Tripartit.

 LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

“Keberadaan forum Tripartit  memiliki arti pentingnya dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada  pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan dan menyelesaikan permasalahan di bidang ketenagakerjaan,” kata Muhaimin, Selasa (2/4/2013).

Unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha harus meningkatkan peranan dan komitmennya di dalam forum Tripartit untuk mencari solusi dan alternatif penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di  Indonesia, “kata Muhaimin.

“Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, LKS Tripartit diharapkan dapat menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan , kata Muhaimin.

 Dikatakan Muhaimin, pemerintah berharap forum tripartit antara Apindo dengan serikat pekerja dapat terus dikembangkan untuk membahas upaya-upaya peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

“Kedua pihak, yaitu pekerja dan pengusaha harus menyamakan persepsi sehingga upah dapat naik namun produktivitas kerja juga meningkat, sehingga tercipta kondisi perusahaan yang tetap stabil dan yang paling penting menghindari terjadinya PHK,” cetus Muhaimin.

Muhaimin mengakui memang tidak mudah untuk membangun sebuah lembaga yang didalamnya terdapat perbedaan kepentingan antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Oleh karena itu, keberadaan LKSTripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional,  demi  memperjuangkan kepentingan.

“Ketiga unsur LKS Tripartit  diharapkan dapat bersama-sama memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah dan menyalurkan aspirasi untuk  memperoleh masukan pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan,”kata Muhaimin.

Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai saat ini telah terbentuk 1 LKS Tripartit Nasional dengan Ketua adalah Menakertrans, 33 LKS TripartitProvinsi dengan Ketua Gubernur, 267 LKS Tripartit Kabupaten kota dengan ketua Walikota/bupati. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.