
Padang, Obsessionnews – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan tak ada syarat yang membolehkan bagi pemerintah daerah untuk mencairkan dana hibah dan bansos dalam APBD masing-masing.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disyaratkan, dana hibah dan bansos baru boleh direalisasikan jika postur APBD sudah terpenuhi. Sementara, seluruh APBD kabupaten/kota dan provinsi tidak memenuhi syarat minimal, sehingga tidak bisa untuk merealisasikan dana hibah dan bansos.

Irwan menegaskan, syarat minimal baru dibolehkan merealisasikan dana hibah bansos jika alokasi pendidikan, kesehatan, dan belanja modal terpenuhi. Syarat minimal alokasi dimaksud masing-masing untuk kesehatan 10 persen, pendidikan 20 dan belanja modal 30 persen.
“Ketentuan itu sudah diatur di dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 yang menyatakan, bahwa hibah danm bansos dapat diberikan apabila telah telah memenuhi urusan wajib. Yakni, harus memenuhi urusan pendidikan minimal 20 persen, urusan kesehatan 10 persen minimal dan urusan belanja modal minimal 30 persen”, kata Irwan Prayitno dalam pemaparannya ketika Rapat Koordinasi Pemprov dan kabupaten/kota se- Sumbar di Padang, Selasa (10/2).
Irwan mengatakan, postur APBD Sumbar 2015 bidang pendidikan telah melewati garis minimal, yakni 22 persen, bidang kesehatan sekitar 14 persen, dan bidang belanja modal masih di bawah 20 persen. Jika ketiga bidang itu sudah terpenuhi, maka hibah dan bansos baru dapat dilaksanakan.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zaenuddin. Postur APBD kabupaten/kota tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk bisa melaksanakan kegiatan hibah dan bansos pada tahun anggaran 2015, termasuk Kota Padang.
Syarat minimal baru bisa merealisasikan dana hibah dan bansos, postur APBD masing-masing 15 persen anggaran kesehatan, 20 persen pendidikan dan 30 persen belanja modal.
Zainuddin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi APBD 2015, APBD Kota Padang sama persis dengan yang dialami oleh APBD Provinsi Sumbar 2015, yaitu tidak dapat memenuhi anggaran minimal untuk belanja modal.
Postur APBD Sumbar saat ini belanja modal sekitar 21 persen dari total keseluruhan. Akibatnya Mendagri melarang kegiatan hibah maupun bansos pada tahun 2015.
Demikian pula dengan postur APBD Padang tahun 2015. Bidang kesehatan dan pedidikan sudah memenuhi syarat, tetapi untuk belanja modal baru sekitar 15,10 persen.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumbar bidang Keuangan, Hansastri, mengatakan, pelaksanaan evaluasi APBD kabupaten/kota telah selesai dilakukan oleh Gubernur sebelum SK Mendagri diterima oleh Pemprov. Dan kebijakan diserahkan kepada daerah masing-masing.
“Setelah evaluasi selesai dilakukan Gubernur dan apabila daerah merasa postur APBD-nya sudah sesuai aturan, silahkan laksanakan kegiatan hibah dan bansos. Jika memang belum memadai, Pemprov sudah mengingatkan untuk tidak melaksanakan karena pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Hansastri. (Musthafa Ritonga)