
Jakarta, Obsesionnews.com – Aparat hukum yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta untuk segera menangkap dan memeriksa aktor intelektual yang diduga berperan melakukan kriminalisasi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Geo Dipa Energi (Persero). Upaya ini harus segera dilakukan secara cepat dan efektif.
“Agar mereka tidak melarikan diri dan kabur ke luar negeri,” ujar Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menurut Romadhon, pihak yang harus diperiksa adalah semua manajemen PT Bumigas Energi. Jika ada oknum-oknum aparat hukum yang terlibat dalam persoalan ini, Polri, Kejakgung atau Menukumham agar segera menghukum anak buahnya.
“Secara korporasi, Geo Dipa ini sudah mengalami potensial loss dalam hal waktu, pikiran, dan finansial akibat kriminalisasi ini” ungkapnya.
Romadhon pun mendesak Geo Dipa bersama-sama pemerintah melakukan upaya-upaya hukum secara maksimal untuk menuntut balik PT Bumigas Energi dan membuktikan praktek kriminalisasi ini kepada publik secara terbuka.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dalam pertemuannya dengan Kejagung, Kepolisian RI, Kemenkuham, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM di Istana Wakil Presiden pada Selasa (14/3) sempat menyampaikan kecurigaannya soal kriminalisasi terhadap Geo Dipa ini.
JK mengatakan, pemerintah akan berupaya membebaskan Geo Dipa dari persoalan ini. Pemerintah juga akan menelusuri penyebab Mahkamah Agung (MA) sempat mengeluarkan putusan yang menyatakan Geo Dipa telah melakukan penipuan terhadap Bumi Gas Energi dalam kerjasamanya.
Sedangkan mengenai kerugian negara dan rakyat Indonesia yang sudah terjadi akibat kriminalisasi ini adalah, belum terpenuhinya target pembangkitan listrik 35.000 Mega Watt (MW) pemerintah.
Padahal dalam proyek 35.000 MW, Geo Dipa yang mengembangkan dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah ditargetkan memberi kontribusi masing-masing 400 MW terhadap proyek 35.000 MW. (Purnomo)