Jumat, 19 April 24

Aparat Dinilai Abai, Tragedi Kanjuruhan Ada Pelanggaran HAM

Aparat Dinilai Abai, Tragedi Kanjuruhan Ada Pelanggaran HAM
* Berbagai ungkapan suporter yang kecewa atas tragedi Kanjuruhan. (VOA)

Sejumlah aktivis melihat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Penyelenggara pertandingan dan aparat keamanan dinilai gagal dalam mengantisipasi terjadinya kerusuhan, yang menimbulkan ratusan korban jiwa.

Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Sonya Claudia Siwu, mengatakan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang selepas pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya terjadi akibat kurangnya antisipasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pertandingan maupun aparat keamanan.

Penggunaan gas air mata oleh aparat untuk mengendalikan massa merupakan bukti kurangnya antisipasi dalam penanganan suporter.

“Yang sangat disayangkan, sebenarnya kejadian atau peristiwa itu bisa diantisipasi, jika memang panitia pelaksana juga aparat keamanan itu paham betul situasi atau kondisi yang mungkin terjadi. Atau mungkin mempelajari bagaimana karakter dari suporter ini, waktu pelaksanaannya. Jadi, sebenarnya hal-hal yang secara teknis yang seharusnya sudah bisa sudah bisa diantisipasi,” ujar Sonya.

Ia menekankan pentingnya aparat maupun penyelenggara pertandingan selalu melakukan pendekatan hak asasi manusia kepada suporter, untuk mengurangi kesalahpahaman maupun kekeliruan dalam menerapkan standar prosedur pengendalian massa.

“Pendekatan kemanusiaan yang disini saya ingin tekankan, pendekatan kemanusiaan dari panitia pelaksana, dan aparat pengamanan yang memang terlihat abai untuk memfasilitasi para suporter,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaidi, menyebut telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuatan negara pada peristiwa di Stadion Kanjuruhan tersebut yang menewaskan setidaknya 131 orang, termasuk diantaranya anak-anak. Andy menilai kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban.

“Dengan peristiwa yang semacam ini, maka korban itu berhak mendapatkan restitusi. Mereka menjadi korban penyalahgunaan kewenangan kekuatan oleh aparat yang berdampak adanya korban meninggal dunia. Artinya, negara punya kewajiban untuk membayar ganti rugi, restitusi kepada korban, jadi bukan santunan,” katanya. (VOAIndonesia/Red)

Presiden Joko Widodo sendiri telah memerintahkan pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga dari pendukung yang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut. (VOAIndonesia/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.