Sabtu, 20 April 24

Apakah Suryadharma Ali akan Beruntung Seperti BG?

Apakah Suryadharma Ali akan Beruntung Seperti BG?

Jakarta, Obsessionnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan akhir sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Tati Hadiati bertindak selaku hakim tunggal akan menentukan nasib SDA pada hari ini, Rabu (8/4/2015). Sidang putusan tersebut akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Pengacara SDA, Humphrey Djemat, merasa yakin bahwa hakim akan mengabulkan permohonan mereka. Sebab ia menilai bahwa hingga kini KPK belum mengantongi salah satu alat bukti penting untuk menjerat kliennya sebagai tersangka yakni hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

“Itu diakui penyidik KPK bahwa KPK sudah mengirimkan surat ke BPKP (untuk audit). Tapi BPK juga menyampaikan kepada kami bahwa belum ada surat yang disampaikan KPK terkait audit,” kata Humphrey di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Sidang praperadilan SDA ini sudah bergulir selama sepekan. Terakhir dua saksi dihadirkan KPK, yakni mantan Hakim Agung, Yahya Harahap, dan penyidik KPK Sugiarto. Menurut Humphrey keterangan para saksi diakhir sidang itu justru menguntungkan kubunya.

Anggota Biro Hukum KPK, Abdul Basir juga merasa yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembelaan yang mereka ajukan selama persidangan. Dia mengklaim KPK telah menyampaikan bukti yang cukup kepada hakim.

“Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Tapi, kami tidak dalam posisi berandai-andai,” kata Abdul Basir.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji pada 22 Mei 2014 silam. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Namun setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan keberatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan, kubu Suryadharma pun ikut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan itu juga menuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada lembaga antirasua itu. Apakah hasil sidang ini akan memberi keberuntungan terhadap SDA, atau justru sebaliknya hakim menguatkan sangkaan KPK,? kita tunggu saja sampai palu hakim diketuk. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.