
Jakarta – Demi mendukung dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai cara untuk menganti undang-undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR.
Lantas seberapa efektif Perppu ini bisa merubah keadaan dari Pilkada melalui DPRD menjadi dipilih secara langsung sesuai dengan keinginan masyarakat?
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan menilai, Perppu yang yang dibuat oleh presiden dianggap tidak berguna untuk dilanjutkan. Pasalnya, belum tentu perppu tersebut nantinya diterima oleh DPR.
“Perppu tidak efektif, sekaligus tidak punya daya guna, riskan, jangan-jangan nanti ditolak oleh DPR,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/10/2014).
Bukan tanpa alasan Asep mengatakan demikian, karena diketahui, paket pimpinan DPR sekarang sudah dikuasi oleh Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo-Hatta. Sementara publik tahu anggota KPM selama ini gigih memperjuangkan Pilkada melalui DPRD.
Lain ceritanya kata Asep, kalau Partai Demokrat yang sejak awal mengaku netral mau bersama-sama dengan koalisi pendukung Joko Widodo – Jusuf Kalla mendukung Pilkada secara langsung. Kemungkinan besar perppu itu akan diterima.
Asep curiga, jangan-jangan Presiden SBY sengaja mengeluarkan perppu pilkada langsung hanya untuk pencitraan semata. Hal itu perlu dilakukan oleh SBY untuk mengembalikan nama baiknya setelah publik banyak yang menghujat sikap Partai Demokrat yang milih untuk walk out saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 25 September 2014.
“Kalau tidak mengeluarkan perppu, maka tidak ada lagi peran yang dimainkan untuk meraih simpatik publik. Perppu ini jadi poin penting SBY yang sudah dicaci-maki masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, presiden telah membuat dua perppu. Pertama, terkait undang-undang pilkada dan kedua, terkait undang-undang pemerintahan daerah. Perppu itu sudah selesai dirampungkan SBY pada Kamis malam ini di Istana Negara.
Setelah perppu diterbitkan, pemerintah akan memberikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, maka secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, maka perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan. (Abn)