Kamis, 25 April 24

Apakah Halal Berhaji dengan Biaya APBD?

Apakah Halal Berhaji dengan Biaya APBD?
* Ilustrasi biaya APBD. (Foto: Radar)

Apakah halal seorang muslim menunaikan ibadah haji dengan biaya APBD dan berhaji dibiayai orang lain berbeda agama?

Ibadah hajji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, yang wajib dikerjakan setiap muslim yang mampu, dalam keadaan hidup, seseorang ditegaskan dalam firman-Nya;

وَ لِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً. [أل عمران (3): 97]

Artinya: “Ibadah Hajji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” [Ali Imran (3): 97]

Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “ man istathaa’a ilaihi sabiilan ” artinya mempunyai bekal dan mampu dalam perjalanan, lintas lintas dalam suatu hadis;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا السَّبِيْلُ؟ قَالَ: الزَّادُ والرَّاحِلَةُ. [رواه الدار قطني و صححه الحاكم ، الصنعاني 2: 179]

Artinya : “Diriwayatkan dari Anas ra ia berkata: Rasululullah ditanyai; ‘Hai Rasulullah, apakah yang dekat dengan as-sabil (jalan)?’ Beliau menjawab: ‘Bekal dan perjalanan’. ” [Ditakhrijkan oleh ad-Daruqutni, dan menakut sahih oleh al-Hakim; as-San’aniy, 1960, Subulus Salam , II: 179]

Dari hadis tersebut jumhur ‘ulama believe’, bahwa yang berhubungan dengan ‘ istitha’ah ‘ ialah mampu dalam perjalanan dan situasi, atau bekal. Uang belanja yang cukup bagi dirinya dan bagi keluarga yang dijaga, aman dalam perjalanan, dan dirinya dalam keadaan sehat. (as-San’aniy, 1960: II: 179).

Apakah melakukan haji dengan biaya APBD atau dibiayai orang yang tidak seagama, sah hajjinya?

Ibadah hajji adalah suatu ibadah yang memerlukan biaya besar, tetapi kita harus berhati-hati dalam membiayai ibadah haji, karena Allah tidak akan menerima ibadah yang dibiayai dengan harta yang tidak bersih, ditegaskan dalam suatu hadis;

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا … [أخرجه مسلم, 1: 65 \ 1015]

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Hai manusia, sesungguhnya Allah adalah Thayyib (bersih dan suci), Dia tidak menerima kecuali yang thayyib…’.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, I, No. 65/1015]

Dari hadis tersebut jelaslah bahwa biaya hajji harus diambilkan dari yang bersih, yang tidak tercampur harta yang kotor, misalnya harta hasil curian, hasil korupsi atau hasil kejahatan lainnya. Maka jika Saudara berkeyakinan bahwa dana APBD tidak thayyib , sebaiknya tidak ragu, atau ragu-ragu, yang diserahkan dan diserahkan dan benar-benar meyakinkan kebersihannya.

Kami sangat setuju dengan pendapat Saudara bahwa sebaiknya dana APBD tidak digunakan untuk membiayai haji bagi orang-orang atau pejabat yang sebenarnya mampu membiayai haji dengan harta sendiri. Maka jika mempunyai program yang menghajjikan karyawannya yang diseleksi dengan ketat, yang dihajjikan, karyawan yang berprestasi, dan yang tidak mampu.

Sumbangan dari non muslim untuk menunaikan hajji, kami berpendapat, sangat tergantung motivasinya. Akan tetapi, karena tidak mudah melihat motivasi seseorang, maka tidak boleh menerimanya, apalagi untuk ibadah haji.
Wallahu a’lam bishshawab. (Majalah SM/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.