Selasa, 21 Maret 23

Apa Harus Dilakukan Gubernur Baru DKI Mendatang?

Apa Harus Dilakukan Gubernur Baru DKI  Mendatang?

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 1986

 

Mayoritas rakyat DKI Jakarta membutuhkan gubernur baru untuk mengurus pemerintahan dan rakyat. Gubernur saat ini, Ahok, tak mampu dan gagal. Slogan pendukung buta Ahok: kerja…kerja…kerja nyata hanyalah fiksi dan menutupi kelemahan diri saja. Bahwa Ahok bekerja untuk rakyat, hal itu hanya ada dalam khayalan pendukung buta Ahok semata. No action, talk only!!!

Agar gubernur baru mampu dan berhasil mengurus pemerintahan dan rakyat DKI mendatang, apa yang harus dilakukan?  Perkenankanlah NSEAS mengajukan jawaban atas pertanyaan utama di atas. Bagi NSEAS ada empat kelompok jawaban.

Pertama,  untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan Pemprov DKI, gubernur baru mendatang harus berpikir dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PJMD) Provinsi DKI Jakarta yang disusun antara eksekutif dan legislatif di DPRD DKI. Sebagai lembaga eksekutif, gubernur baru  harus konsisten dan konsekuen melaksanakan program dan kegiatan setiap urusan pemerintahan yang telah ditetapkan di dalam Perda  dimaksud. Selama ini gubernur periode 2013-2017 tidak melakukan hal ini.

Kedua, gubernur baru DKI mendatang harus memiliki kebutuhan untuk membangun hubungan kemitraan harmonis dan sinergis. Pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tanggung jawab bersama gubernur dan DPRD. Hubungan gubernur dan DPRD harus positif, memiliki visi sama dan komitmen kuat menjalankan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas publik, efisien dan efektif, dan lain-lain. Selama ini termasuk Ahok  tidak melakukan hal ini.

Ketiga, gubernur baru DKI mendatang harus membangun hubungan kelembagan gubernur dan DPRD sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah (Pemda). Gubernur dan DPRD sebagai perwakilan rakyat seharusnya dapat terbangun dalam pelaksana tugas dan wewenang masing-masing dengan dasar kemitraan untuk menjamin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektif dan demokratis. Dalam kedudukan memimpin pemerintahan daerah, gubernur mempunyai tugas dan wewenang dan berhubungan dengan DPRD, juga sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni: (a) Memimpin penyelengaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan ditetapkan bersama DPRD, (b) Mengajukan rancangan Perda, (c) Menetapkan Perda telah mendapat persetujuan DPRD, (d) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD untuk dibahas bersama DPRD.

Selama ini termasuk Ahok tidak melakukan dan membangun hubungan kelembagaan  harmonis dan sinergis.

Keempat, Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan Pancasila. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan, di mana warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi secara langsung atau perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan kebijakan publik dan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Salah satu prinsip demokrasi harus ditegakkan adalah akuntabilitas publik, yakni sebuah konsep etika kepemimpinan, yang merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban terhadap publik setiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan pemerintah.

Untuk kemajuan kelembagaan Pemprov DKI di masa mendatang, gubernur baru harus benar-benar menegakkan prinsip akuntabilitas publik. Setiap pengambilan kebijakan publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik baik dalam perencanaan maupun implementasi. Melalui penegakan prinsip akuntabilitas publik ini, akan tumbuh partisipasi publik (rakyat DKI) dalam proses pembuatan kebijakan publik. Melalui partisipasi politik rakyat DKI ini akan dihasilkan kebijakan berkualitas dan mendapat dukungan publik, sehingga implementasi kebijakan menjadi efektif dan efisien. Selama ini Ahok belum sungguh-sungguh  menegakkan prinsip akuntabilitas publik. (***)

 

Baca Juga:

TEMPO Ungkap Ahok Terima Uang e-KTP

Kasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30

Ahok Tak Peduli Nasib Petani dan Nelayan

Para Mujahid Tuntut Ahok Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat

 

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.