Sabtu, 20 April 24

Antasari Azhar Dipekerjakan di Kantor Notaris Bergaji Rp3 Juta

Antasari Azhar Dipekerjakan di Kantor Notaris Bergaji Rp3 Juta

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dipekerjakan sebagai staf di sebuah kantor notaris di Tangerang. Aktifitas baru ini dijalani Antasari sebagai bagian dari proses pembinaan atau asimilasi sebagai haknya selaku terpidana di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas I Tangerang, Banten.

“Gaji beliau Rp3 juta per bulan. Nantinya langsung disetor ke negara,” ujar Kepala Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2015).

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dengan cara membaurkannya dalam kehidupan masyarakat, sebelum menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Menurut Akbar kriteria untuk mendapatkan asimilasi antara lain telah menjalani setengah masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar peraturan lapas.

“Menurut perhitungan, setengah masa pidana beliau terhitung tanggal 12 Agustus 2015, namun mulai menjalani asimilasi baru tanggal 14 Agustus 2015,” kata Akbar.

Akbar mengatakan, Antasari sudah sebulan menjalani asimilasi dan akan berlangsung hingga dua pertiga masa pidananya. Proses asimilasi Antasari akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa selama program asimilasi, terpidana dengan hukuman 18 tahun penjara itu tidak melakukan pelanggaran.

“Pelanggarannya seperti tidak menaati ketentuan yang berlalu, seperti seharusnya petang hari sudah harus masuk ke dalam lapas, tapi tidak kembali ke lapas, lalu menunjukkan perilaku buruk di masyarakat,” terangnya.

Antasari divonis bersalah atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara dari tingkat pertama sampai kasasi. Antasari juga mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Namun, upaya hukum tesebut ditolak hingga vonis pengadilan berlaku tetap. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.