Selasa, 30 Mei 23

Anas Resmi Tersangka, Tiga Gubernur Riau Terlibat Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Annas diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di wilayahnya.

“Saudara AM selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima,” ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Politikus Partai Golkar itu dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan status hukum dilakukan setelah Annas menjalani pemeriksaan di KPK selama 1×24 jam. Dia ditangkap dalam opersi tangkap tangan di rumah pribadinya, Kamis (25/9/2014) sore di kompleks Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

Selain Annas, KPK juga menetapkan Gulat Manurung, seorang Pengusaha Kelapa Sawit sebagai tersangka pemberi. Sebagai pemberi suap, Gulat dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasna Korupsi.

Adapun barang bukti uang yang diduga diterima Annas nilainya sekitar Rp 2 miliar. Uang tersebut disita saat proses tangkap tangan. Menurut Abraham, uang itu terdiri dari 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. “Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp 2 miliar,” tutur Abraham.

Penetapan Annas sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar Gubernur Riau terlibat kasus korupsi. Gubernur sebelum Annas yakni Rusli Zainal juga terlibat dalam kasus korupsi. Masa tahanan Rusli belum tuntas kini kasus Annas muncul.

Sebelumnya, Gubernur Riau periode 1999-2004 Saleh Djasit juga menjadi tersangka dan telah selesai menjalani hukuman. Kini masyarakat menghapkan KPK bertindak tegas dan menghukum seberat-beratnya siapapun yang terlibat korupsi, apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat publik. (Has)

 

Related posts