
Rapiudin
Jakarta– Anggota Komisi VIII DPR Sumarjati Arjoso meminta pihak terkait untuk tidak terburu-buru mengalihkan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Sebab, pengalihan status tersebut membutuhkan persiapan matang dari sisi anggaran, tenaga pengajar, fasilitas, sarana dan prasarana.
“Misalnya, ketika UIN membuka fakultas kedokteran, maka harus disiapkan tenaga pengajar, sarana dan lainnya, seperti rumah sakit juga harus disiapkan,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/5), menanggapi wacana pengalihan status dari IAIN menjadi UIN. Hal ini mengemuka kala Komisi VIII menggelar RDP dengan Dirjen Pendis Kementerian Agama dan para rektor PTAIN.
Kolega Sumarjati di Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily justru meminta agar IAIN tidak selalu diarahkan menjadi UIN. Karena jika sudah diubah menjadi UIN maka banyak mahasiswa yang memilih fakultas umum ketimbang fakultas agama.
Ia mencontohkan di UIN Jakarta, banyak mahasiswa yang lebih memilih fakultas umum, seperti kedokteran, Fisip, dan lainnnya. Sementara, fakultas agama sedikit yang memilih.
Sebelumnya, Rektor IAIN Ar Raniry Darussalam Banda Aceh Farid Wadji Ibrahim mempertanyakan sulitnya IAIN berubah status menjadi UIN. Padahal, IKIP sangat cepat ketika berubah status menjadi Universitas Negeri (UN).