Kamis, 25 April 24

Anggota Komisi III DPR RI, Riska Mariska

Anggota Komisi III DPR RI, Riska Mariska
* Anggota Komisi III DPR RI, Riska Mariska.

Politisi muda berlatarbelakang advokat ini tak gentar menyatakan perbedaan. Keadilan masyarakat di mata hukum menjadi landasannya berbakti untuk rakyat.

Kader muda PDI Perjuangan ini mengawali karier sebagai advokat di beberapa kantor pengacara. Pada tahun 2013, dia terjun ke politik menjadi kader partai berlambang banteng. Kemudian, langsung terpilih di pencalonan pertamanya menjadi anggota DPR RI periode 2014- 2019. Dia pun ditempatkan sesuai pos keilmuan dan pengalamannya di Komisi III yang membawahi bidang hukum, HAM, dan keamanan.

Memasuki paruh masa jabatan di Senayan, ibu dua anak ini konsisten menjalankan fungsi pengawasan mitra-mitra kerja lembaga penegak hukum, sekaligus mengatasi persoalan narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan terorisme dalam bentuk undang-undang.

Di pertengahan 2017, produktivitasnya kian meningkat karena diamanahkan sebagai wakil ketua panitia khusus (pansus) angket KPK. Terkait dugaan adanya konflik kepentingan dalam pansus, dia menegaskan DPR tak berniat melemahkan KPK atau menyasar kasus-kasus tertentu, melainkan melihat dari segala sisi secara komprehensif.

“Ini bukan untuk melemahkan atau menghilangkan KPK sebagai penegak hukum. Kami ingin memperbaiki apa yang menjadi masalah di KPK,” tegasnya.

Perempuan kelahiran 9 Desember 1979 ini bersikap tenang ketika menghadapi dinamika pendapat pansus yang mengemuka di publik. Maklum, bekal pengalaman profesi pengacara selama lebih ari 10 tahun terpatri utuh pada sosoknya. Ditambah pula dengan kehadiran support system di rumah, yaitu suami yang juga pengacara dan kedua buah hati yang memahami benar peran ibunya sebagai wakil rakyat.

“Perbedaan ataupun gesekan yang ada, jangan dijadikan penghalang. Dari sanalah, kita dapat memetik sumber keilmuan bersama. Salah satunya membangun sikap saling menghargai satu sama lain,” jelas perempuan yang menerapkan pola makan sehat ini.

Dia pun menguntai harapan yang sama untuk Indonesia di usia 72 tahunnya agar kita bersatu padu dan tak lengah terhadap adanya upaya memecah belah bangsa dengan cara mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan berbangsa.

Meski terhitung ‘hijau’ di dunia politik, Risa banyak diberi kesempatan untuk memimpin oleh para senior.

“Tahun lalu, saya dipercaya menjadi wakil pemimpin revisi undang-undang tentang paten. Alhamdulillah, di periode pertama ini saya sudah belajar banyak hal. Antara lain mengenai politik regulasi, politik anggaran dan pengawasan. Selain ditempatkan di Komisi III, Risa juga pernah menduduki posisi posisi yang cukup strategis, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan dan saat ini ditempatkan di Badan Anggaran,” ungkapnya. (Naskah: Silvy Riana Putri)

Artikel ini dalam versi cetak dimuat di Majalah Women’s Obsession edisi Agustus 2017.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.