Senin, 11 Desember 23

Anggota Gangster Cirebon Kena Bacok Usai Tantang Kelompok Lain di Instagram

Anggota Gangster Cirebon Kena Bacok Usai Tantang Kelompok Lain di Instagram
* Ilustrasi tawuran gangster. (Foto: Doglas Bali)

Cirebon, obsessionnews.comSatuan Reskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tujuh orang pemuda anggota gangster yang terlibat bentrok dengan kelompok lain. Dalam bentrok tersebut pelaku membacok korbannya menggunakan senjata tajam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, insiden itu terjadi pada tanggal 28 September 2021 lalu. Kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial YS dan JN, bertemu dengan para pelaku di perempatan lampu merah Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sebelum bertemu pelaku, korban bersama kelompoknya yaitu Cirebon 195 Crazy sempat melakukan siaran langsung di instagram. Mereka menantang grup lain untuk tawuran. Akan tetapi meski sudah sepakat, rombongan kelompok ini tidak bertemu dengan lawannya, yaitu Penghuni Baru 1301.

Kelompok korban yang memakai tiga sepeda motor, kemudian berkeliling untuk mencari lawan. Saat melintas di lampu merah Jalan Kanggraksan sekitar pukul 01.30 WIB, mereka berhadapan dengan grup para pelaku, sembari mengacungkan celurit.

“Mereka menantang grup Penghuni Baru 1301, tapi tak ketemu. Selanjutnya korban dan teman-temannya keliling. Di lampu merah Kanggraksan, mereka bertemu kelompok pelaku bernama Koplak dan Brother 2019 Rese,” kata Fahri kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Salah satu pelaku berinisial AW menyatakan kalau korban sudah memukuli anggota kelompoknya. Sehingga para pelaku lainnya langsung tersulut emosi, dan mengejar korban ke Jalan Cipto Mangunkusumo serta sisanya ke Jalan Karang Jalak Mekar.

“Di Cipto pelaku AR sempat membacok korban YS di bagian punggung yang lari di Jalan Cipto. Ia mengejar korban lainnya yang lari ke Karang Jalak Mekar. Korban atas nama JN juga dipukuli dan dibacok di betis dan pinggang,” jelas Fahri.

lalu para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 kemarin. Dari tujuh pelaku ini, beberapa di antaranya masih berusia belasan tahun.

“Para pelaku ini, kata dia, bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta UU darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu korban yakni YS juga akan dijerat UU Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, karena membawa senjata tajam.

“Pelaku anak dan korban dua orang. Total tujuh, enam dari pelaku, dan YS korban. Karena YS bawa senjata tajam maka dikenakan UU darurat,” kata dia.

Dengan begitu, Fahri mengaku, pihaknya akan melakukan patroli siber di sosial media. Hal itu untuk mencegah terjadinya tawuran di daerah tersebut.

“Grup konten geng di sosmed Cirebon ada banyak. Ini varian geng baru. Kita akan patroli siber untuk melakukan pencegahan,” ungkapnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.