
Doni Rao
Jakarta – Anggota DPR RI Poempida Hidayatoellah menilai, wartawan, yang juga sebagai buruh wajib mendapatkan hak-haknya seperti upah, jam kerja, libur, serta tunjangan lainnya.
“Pekerja pers juga harus diperlakukan sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003,” kata Poempida di Jakarta, Rabu, (1/5/2013).
Perusahaan pers, lanjut Poempida, wajib memenuhi kesejahteraan buruhnya.
“Praktik-praktik ketidakadilan yang tercermin lewat penghapusan hak-hak wartawan mesti dihilangkan”, ujarnya.
Selain itu, DPR juga terbuka menampung aspirasi wartawan.
“Komisi IX siap menampung aspirasi serikat buruh Pers, dan siap melakukan advokasi,” pungkas anggota Komisi IX DPR ini.
Sebelumnya Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Jakarta melakukan survei standar upah layak jurnalis/ wartawan di Ibu Kota. Menurut AJI upah layak jurnalis setingkat reporter dengan pengalaman satu tahun pada 2013 adalah Rp 5,4 juta per bulan.
Kenyataannya masih banyak wartawan yang menerima gaji di bawah Rp 2 juta. Beberapa kasus menyebutkan para buruh pers tidak hanya diharuskan mencari berita, mereka juga diminta perusahaan mencari iklan. (rud)