Jumat, 8 Desember 23

Anggota DPR Olly Dondokambey Disebut dalam Vonis Kasus Hambalang

Anggota DPR Olly Dondokambey Disebut dalam Vonis Kasus Hambalang

Jakarta – Nama Anggota Banggar DPR RI, Olly Dondokambey disebut dalam vonis mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, Olly disebut menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari terdakwa terkait pengurusan proyek pembanguan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

“Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar,” kata hakim anggota Sinung Hermawan membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Hakim menyebut Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Sebab, proyek yang awalnya singgle years berubah menjadi multi years yang awalnya berbiaya Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.

Teuku Bagus pun dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAPidana Jo pasal 65 ayat 1 ke 1. Sementara peran Olly masih dalam proses pendalaman oleh KPK.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Olly Dondokambey di Manado dan menyita sejumlah mebel yang diyakini berasal dari PT Adhi Karya. Namun, majelis hakim memutuskan agar mebel yang telah disita itu dikembalikan ke Olly karena dinilai uang pembelian tidak berasal dari kas PT Adhi Karya. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.