Jumat, 26 April 24

Anggota DPR Kena OTT KPK, Fitra : Tanda Mafia Anggaran Masih Ada

Anggota DPR Kena OTT KPK, Fitra : Tanda Mafia Anggaran Masih Ada
* Penyidik KPK menggelar barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono. Penangkapan itu terkait dugaan pemberian duit untuk pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) 2018.

Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi mengatakan dengan terkuaknya kasus ini menandakan bahwa mafia anggaran masih ada. Untuk itu, Apung mengajak masyarakat dan KPK terus mengawasi dengan ekstra keras.

“Mereka terus bekerja dalam proses penanggaran terutama dalam perencanaan seperti sekarang ini,” kata Apung melalui siaran pers tertulis, Minggu (6/5/2018).

“Pintu masuknya pada perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini afalah titik lemah karena usulan DAK dari daerah berupa proposal, bukan alokasi seperti DAU dan DBH yang sudah ada rumus keuangan negaranya,” tambah Apung.

Kedepan, apalagi pembahasan APBN P 2018 adalah tahun politik dimana pasti politisi akan mencari banyak modal untuk kampanye 2019. Sehingga bisa dikatakan APBN P 2018 dan APBN 2019 perlu diawasi lebih oleh masyarakat.

“Kedepan APBN P 2018 dan APBN 2019 perlu diawasi karena rawan ditahun politik. Bancakan APBN melalui meningkatnya anggaran populis dan obral DAK menjadi titik rawan,” ungkapnya.

KPK menetapkan Amin Santono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. 

Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist.

Eka diketahui merupakan swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Adapun Ahmad berstatus sebagai  swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK di dekat Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (4/5/2018). 

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.