Kamis, 25 April 24

Anggota DPR Andi Tiro dan Pejabat PUPR Jadi Tersangka KPK

Anggota DPR Andi Tiro dan Pejabat PUPR Jadi Tersangka KPK
* Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Andi diduga telah menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) tahun anggaran 2016.

“Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir),” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu (27/4/2016).

Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Damayanti cs.

Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan kepada Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, terang Yuyuk.

KPK telah terlebih dahulu menetapkan lima orang tersangka, yaitu anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.