Minggu, 10 Desember 23

Anggito Saksi Kasus Haji Terlama yang Diperiksa KPK

Anggito Saksi Kasus Haji Terlama yang Diperiksa KPK

Jakarta – Untuk mendalami kasus korupsi dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat aktif dalam dua pekan ini memeriksa beberapa orang saksi secara maraton.

Saksi yang diperiksa banyak dari anggota DPR RI, seperti dari Komisi VIII yang membidangi persoalan agama yakni, Ketua Komisi ‎VIII Ida Fauziah (PKB) dan juga anggotanya Jazuli Juwaini (PKS), Muhammad Baghowi (PKB) serta Soemintaris Muntoro (Partai Hanura).

Kemudian dari anggota DPR lain seperti Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar, anggota Fraksi Demokrat Ratu Siti Romlah, serta anggota Fraksi PDI-Perjuangan Said Abdullah juga sudah menjalani pemeriksaan KPK.

Sedangkan dari Kemenag KPK juga memeriksa
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemenag Amir Ja’far, mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag, Saefudin A. Syafi’I, dan Sekretaris Menag Abdul Wadud Kasyful Anwar, Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono‎ dan juga mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu.

Dari saksi-saksi yang pernah dipanggil KPK, Anggito adalah satu-satunya saksi yang selalu paling lama menjalani pemeriksaan KPK. Pada pemeriksaan ‎Senin (18/8/2014) Anggito diperiksa selama 12 jam. Kemudian pada pemeriksaan sebelumnya Senin (11/8/2014) Anggito juga diperiksa selama 12. Bahkan, karena waktu yang sudah larut malam ia sampai pulang naik ojek. Sementara saksi yang lain rata-rata diperiksa selama kurang lebih enam sampai tujuh jam.

Lantas kenapa Anggito diperiksa begitu lama? Sejauh mana Anggito mengatahui lebih banyak kasus penyelewengan dana haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan Anggito memang disebut mengatahui lebih banyak mengenai persoalan haji di Kemenag. Oleh karenanya, penyidik membutuhkan waktu lama untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. ‎Mengenai adakah kemungkinan dilakukan penyelidikan baru untuk kasus ini, Adnan mengaku belum mendapat laporan dari Penyidik.

“Dari sisi lamanya itu kan pasti ada sesuatu yang didalami, yang jelas kami belum dapat laporan dari penyidik mengenai hasil peningkatan itu,” ujar Adnan, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Jika memang akan ada peningkatan penyelidikan, itu tandanya bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Terlebih Adnan mengatakan, pemeriksaan Anggito adalah sesuatu yang menarik untuk disimak, meski Adnan tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai apa maksdu dari pernyataannya tersebut.

‎Saat hendak dimintai keterangan mengenai pemeriksaannya, Anggito sendiri selalu tidak mau memberikan komentar banyak. Ia lebih senang memilih untuk irit berbicara, kemudian meninggalkan Gedung KPK sambil meminta maaf kepada awak media. ‎

“Tapi maaf ya, saya enggak bisa komentar apa-apa. Saya sudah sampaikan ke penyidik,” kata Anggito.

Terkait penyidikan kasus haji, KPK sudah menyita ponsel Anggito dalam penggeledahan di kantor Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta, pada 22 Mei 2014. Salah satu tempat yang digeledah tim penyidik KPK adalah ruangan Anggito. Namun, dalam beberapa kesempatan Anggito membantah penyitaan ponselnya terkiat kasus haji.

Diketahui, Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.  (Abn)

 

Related posts