
Jakarta, Obsessionnews – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta akan digelar Februari 2017 mendatang. Anggaran yang diajukan mencapai Rp 650 miliar, lebih besar dibandingkan Pilkada tahun 2012 lalu yang hanya sebesar Rp 285 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat menjelaskan, Anggaran tersebut terbagi untuk dua instansi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Anggarannya sekitar Rp 650 miliar, ini masih diajukan,” kata Djarot, di Balaikota, Senin (20/4/2015).
Dia mengatakan anggaran untuk KPU akan lebih besar dibandingkan dengan Bawaslu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati, alat peraga kampanye calon pasangan ditanggung oleh KPU.
“Anggaran KPU untuk Pilkada periode 2017-2022 jauh lebih besar karena ada perubahan undang-undang. Mereka juga harus membiayai alat peraga calon pasangan. Alat peraga yang dimaksud seperti leaflet, poster, serta iklan di media cetak maupun online,” tandasnya.
Seperti diketahui, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat 541 daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 adalah sebanyak 204 daerah, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016 sebanyak 100 daerah. Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2017 sebanyak 67 daerah, pada 2018 sebanyak 118 daerah, dan pada 2019 sebanyak 52 daerah. (Herdianto)