Rabu, 27 September 23

Anggaran Diblokir, Penyerapan Dana Perpustakaan Nasional Minim

Anggaran Diblokir, Penyerapan Dana Perpustakaan Nasional Minim
 
Rapiudin
Jakarta-  Hingga tiga bulan pertama Tahun Anggaran 2013, dana yang diserap Perpustakaan Nasional masih minim. Salah satu faktor penyebabnya adalah anggaran untuk perekrutan pegawai baru yang masih diblokir.
 
Ihwal minimnya penyerapan anggaran Perpustakaan Nasional pada tiga bulan Tahun Anggaran 2013 tersebut disampaikan Kepala Perpustakaan Nasional Sri Sularsih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/4).
 
“Penyerapan anggaran Perpustakaan Nasional hingga triwulan pertama Tahun Anggaran 2013 relatif masih kecil, yakni 5,56 persen atau Rp 26,669 miliar dari total pagu anggaran Rp 478 miliar,” katanya.

Menurut Sri, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa realisasi, antara lain 5,76 persen (sekitar Rp 20 miliar) untuk Perpustakaan Nasional Pusat di Jakarta, kemudian dekonsentrasi yang dilaksanakan di Perpusnas Provinsi sebesar 1,66 persen (sekitar Rp 1,7 miliar), untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Perpustakaan Proklamator Bung Karno di Blitar yang mencapai 35,87 persen (sekitar Rp 2,9 miliar), dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta di Bukit Tinggi 19,84 persen (sekitar Rp 1,2 miliar).

Sri menambahkan,  minimnya penyerapan itu disebabkan beberapa faktor, seperti pemblokiran anggaran untuk kegiatan perekrutan pegawai baru. “Masih adanya blokir pada anggaran senilai Rp 102 miliar yang terdiri dari anggaran untuk kegiatan pengadaan pegawai baru yang membutuhkan dana sekitar Rp 262 juta, tetapi masih diblokir dan harus menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujarnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, dirinya  mengapresiasi pihak Perpustakaan Nasional yang menjalankan proses penyerapan sesuai prosedur, sehubungan belum keluarnya rekomendasi dari beberapa kementerian terhadap prinsip tahun jamak (multi years contract).

“Saya sangat setuju dengan belum terbitnya prinsip tahun jamak yang terkait dengan Kementerian Keuangan. Ini yang sebenarnya harus dilakukan dan kurikulum pun harusnya melalui prosedur seperti ini. Jadi, kita berusaha jangan sampai ada kejadian Hambalang jilid kedua. Makanya kita harus mengundang Menteri yang terkait dengan prinsip tahun jamak,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2011 perihal kontrak tahun jamak, anggaran yang jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 2.

 
Sementara itu, terkait rencana membangun Perpustakaan Nasional dengan 24 lantai, anggota Komisi X DPR Zulfadhli mengatakan, pembangunan agar bisa segera direalisasikan. Sebab, keberadaan gedung baru Perpustakan Nasional dengan 24 lantai tersebut bisa menjadi ikon dunia perpustakaan di Indonesia dan menjadi yang terbesar di kawasan Asia.
 
“Gedung itu harus diwujudkan. Jangan sampai gara-gara kasus Hambalang, pembangunan membangun gedung baru tidak terlaksana. Asalkan penggunaan anggaran sesuai prosedur, saya kira tidak akan sepertu Hambalang,” tegasnya.

Karena itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, Kepala Perpustakaan Nasional untuk tidak pesimis anggaran yang diajukan tidak dicairkan. Yang penting prosedurnya benar.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.