Kamis, 25 April 24

Angelina Sondakh Bakal Menghirup Udara Bebas

Angelina Sondakh Bakal Menghirup Udara Bebas
* Politikus sekaligus artis Angelina Sondakh. (Foto: instagram/angelinasondakhofficial)

Jakarta, obsessionnews.com – Tampaknya politikus sekaligus artis Angelina Sondakh bakal bernapas lega. Bagaimana tidak, dalam waktu dekat ini Angelina segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Angelina direncanakan keluar dari penjara pada Maret 2022.

 

Baca juga:

Yusuf Mansur Puji Angelina Sondakh yang Hapal Alquran

Mata Angelina Sondakh Berkaca-kaca Soal Anak

 

 

Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Angelina telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021. Sayangnya, ia tidak bisa membayar sisa uang pengganti dan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.

“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Rika melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

Seperti diketahui, Angelina mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Ia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang. Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan Anggota DPR RI tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.

Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar.

Oleh karenanya, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.