Jumat, 19 April 24

Aneh Mendes PDTT Tidak Tahu ada Suap di Institusinya

Aneh Mendes PDTT Tidak Tahu ada Suap di Institusinya
* Tersangka suap BPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Terasa aneh bila Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sadjojo mengaku tidak tahu ada bawahannya yang telah menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. Menurutnya ketidaktahuan Eko dalam kasus ini patut dipertanyakan. Sebab suap itu terkait permintaan Kemendes PDTT agar mendapat penilaian baik dalam pengembangan uang anggaran.

“Terkait dengan Mendes yang menyatakan tidak tahu persoalan anak buannya bertemu dengan auditor BPK patut dipertanyakan koordinasinya,” ujarnya saat dihubungi Ahad (28/5/2017).

Febri mengatakan, apakah Mendes PDTT tahu atau pura-pura tidak tahu. Jika bener tidak tahu hal ini menandakan sistem kerja di kementerian tersebut sangat buruk karena lemahnya koordinasi antara bawahan dan atasan. Ia pun meminta agar KPK menelusuri uang tersebut.

“Apakah berasal dari urunan pejabat eselon I, II, dan II di lingkungan Kemendes atau tidak. Jika iya, pejabat yang bersangkutan perlu diusut juga,” kata Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan e‎mpat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Sugito (SUG), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS), Pejabat eselon 1 BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon 3 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP).

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.