Jumat, 8 Desember 23

Aneh, Hakim Tipikor Menilai Putusan Atut Sudah Tepat

Aneh, Hakim Tipikor Menilai Putusan Atut Sudah Tepat

Jakarta – Putusan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosyiah ‎yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara menuai pro dan kontra. Namun anehnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai putusan itu sudah tepat. Padahal, KPK menyatakan keberatan dengan hukuman ringan Atut tersebut.

Ketua Majlis hakim Tipikor, Matheus Samiadji mengatakan, hakim sudah memberikan keputusan yang pas atas kesalahan yang dilakukan oleh Atut, meski putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

“Dari satu sisi tuntutan hukum penuntut umum 10 tahun, tetapi majelis tidak sependapat dengan tuntutan itu. Meski pun dinyatakan terbukti, majelis menilai cukup wajar jika dijatuhi pidana empat tahun sekali pun tuntutannya 10 tahun,” ‎ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9/2014).

Matheus menganggap, putusan tersebut juga sudah sesuai dengan fakta persidangan. Bahwa, tidak semua dakwaan Jaksa terhadap Atut benar. Ia hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 milyar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten.

Selain itu, Matheus juga menganggap dakwaan Atut lebih banyak bersifat asumsi atau wacana bukan pada fakta.‎ Dia juga mengakui bahwa pembuktian dakwaan dalam persidangan cenderung hanya mengulang-ulang fakta.

“Karena memang dari fakta-fakta yang berpendapat terbukti supaya ada gambaran, jadi perkara ini buktinya hanya dari petunjuk-petunjuk begitu makanya kesannya dalam mempertimbangkan unsur-unsur fakta-nya diulang-ulang melulu memang begitu ya, sangat berat,” ujarnya.

Oleh karenanya, menurut majelis hakim, tuntutan untuk mencabut hak politik Atut juga dianggap tidak relevan karena jaksa KPK tak pernah mendakwa Atut dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal pidana tambahan.

Bahkan, Anggota majelis hakim Alexander Marwata menilai, Atut tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Meski pendapatnya itu kemudian ditolak oleh hakim lainya. ‎Ini menandakan bahwa terjadi perbedaan pendapat antar hakim.

‎Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Busryo Muqaddas akan mengajukan banding. KPK justru menganggap putusan Atut terlalu ringan. Jika merujuk pada jabatannya Atut dianggap sebagai seorang pemimpin yang tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Busryo juga menilai apa yang dilakukan Atut sejatinya telah mencoreng demokrasi dan nama baik MK sebagai lembaga hukum tinggi negara. “Kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat,” katanya.

‎Sementara itu, Atut melalui tim pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak. (Abn)

Related posts