Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp2,5 milyar subsider 2 tahun penjara.
Mantan juru bicara Presiden SBY ini, terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang pada saat menjabat sebagai Menteri Pemuda Olahraga.
“Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).
Jaksa menyebut, Andi telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Karena telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri.
Jaksa menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan. korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Dalam pertimbangan meringankan, jaksa juga menyebut Andi melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti.
Adapun hal-hal pertimbangan yang beratkan hukuman Andi yakini. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sebagai seorang menteri, Andi juga dinilai tidak bisa menjadi teladan bagi para bawahan dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa secara baik dan benar.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum. (Ars)