
Jakarta, Obsessionnews – Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, tak berwenang memberikan sanksi untuk pegawai KPK.
Pernyataan Menteri Yuddy yang mengancam akan memberi sanksi bagi pegawai KPK yang melakukan aksi unjuk rasa menolak dilimpahkan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung oleh pimpinan KPK, karena Yuddy dianggap tak paham Undang-undang.
“Yang berwenang atasan kami, ya pimpinan KPK, bukan Menteri PAN dan RB,” ujar Priharsa di Gedung KPK Jln. HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Priharsa menjelaskan, KPK memiliki peraturan kepegawaian sendiri seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 yang sudah diperbaharui menjadi PP Nomor 103 Tahun 2012 tentang SDM KPK.
Sedangkan dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan bahwa keputusan tertinggi di lembaga itu ada pada pimpinan. Sehingga menurut dia keputusan untuk memberi sanksi kepada pegawai merupakan kewenangan pimpinan KPK.
“KPK ini pegawainya ada PP sendiri dan di UU disebutkan keputusan tertinggi ada di tangan KPK. Ya mungkin Pak Yuddy bilang ke Pimpinan KPK (teguran),” katanya.
Priharsa, melanjutkan pegawai di lembaga yang dipimpin oleh pelaksana tugas Taufiequrrachman Ruki ini dibagi menjadi tiga tingkatan. Pertama pegawai tidak tetap, kedua pegawai tetap, dan ketiga PNS yang dipekerjakan. Ia lalu meminta Menteri Yuddy untuk menjelaskan siapa pegawai KPK yang akan dia berikan sanksi.
“Itu semuanya resmi (pegawai KPK), tanya Pak Yuddy untuk siapa yang mendapat sanksi),” terang dia. (Has)