Kamis, 25 April 24

Anas Tak Mungkin Bisa Ajukan Pra Pradilan

Anas Tak Mungkin Bisa Ajukan Pra Pradilan

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Dewan Pimpinan (DPD) Gede Pasek Suardika mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mungkin bisa mengajukan gugatan pra pradilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti yang pernah dilakukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

“Tidak mungkin melakukan praperadilan karena kasusnya sudah mau Kasasi‎,” ujar Gede kepada Obsessionnews Senin (23/2/2015).

Loyalis Anas ini hanya berharap ‎pada sidang kasasi yang akan datang majelis hakim bisa bersikap obyektif dalam melihat kasus yang menjerat Anas sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai pada putusan di pengadilan tingkat pertama. Gede, tetap meyakini ada hal-hal yang menyimpang dari aturan hukum pada saat KPK menangani kasus Anas.

‎”Kita hanya berharap hakim bisa bersikap bebas dari tekanan dan murni membaca fakta hukum dan alat bukti yang ada,” terangnya.

Kasus hukum Anas sampai saat ini baru sampai tingkat banding, dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan putusan mengurangi hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun penjara. ‎Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan aset tanah milik Anas ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya Attabik Ali. Putusan tersebut dijatuhkan 4 Fenruari 2015.

Harapan Gede terhadap keringanan hukum terhadap Anas juga didasari atas pengakuan mantan penyidik KPK Hendy Kurniawan. Sebelumnya ia mengatakan penetapan tersangka Anas sebenarnya tanpa didasari dua alat bukti, dan cenderung dipaksakan. Meski demikian KPK sudah memberikan bantahan, dan menyatakan tuduhan itu tidak benar. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.