Sabtu, 23 September 23

Anas Sebut KPK Salah Menangani Kasus

Anas Sebut KPK Salah Menangani Kasus

Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini salah menangani kasus proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang dengan‎ menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurutnya, sesungguhnya KPK sejak awal telah mengadili Anas terkait pelaksanaan Kongres Demokrat di Bandung 2010, bukan proyek Hambalang. Hal itu terlihat jelas dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang hampir mayoritas membahas Kongres Demokrat.

‎”Meski pun JPU (jaksa penuntut umum KPK) menyatakan dalam surat tuntutannya bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres. Mengapa? Karena yang diadili adalah salah satu saja dari kontestan Kongres Partai Demokrat di Bandung,” ujarnya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/9/2014).

Untuk itu, mestinya kata Anas, KPK memeriksa ‎para peserta yang dulu ikut mencalonkan diri sebagai Ketua Umum, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan juga Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Pasalnya pada saat kongres berlangsung kedua orang tersebut berstatus sebagai penyelenggara negara.

Menurutnya, jika KPK berani memeriksa orang-orang tersebut, sebenarnya hampir sama dengan dirinya dalam hal penggalan dana dan masa untuk bisa memenangkan kongres. Anas meyakini, dana yang digunakan kedua orang tersebut tidak sedikit. Namun, KPK tidak berani mengusut dari mana sumber dana itu berasal.

“Tidak ada perbedaan yang substantial dan signifikan dengan yang dilakukan tim relawan terdakwa (Anas)” katanya.

Mantan anggota KPU ini juga menganggap KPK tidak pernah berani mengatakan, sumbangan dana yang diterima oleh kedua orang tersebut, sebenarnya dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara. Sehingga, patut dicurigai apakah ada indikasi Tindak Pidana Korupsi atau tidak.

“Karena semua hal tersebut tidak ada kaiatannya dengan posisi, kekuatan, dan kewenangan sebagai penyelenggara negara tetapi sebagai kader partai yang dipandang layak untuk dimajukan dalam kompetisi kepemimpinan puncak Partai Demokrat,” terangnya.

Selain itu, Anas menyangka dalam menangani kasusnya, KPK tidak berani memanggil ‎putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang merupakan Ketua Panitia Pengarah Kongres Partai Demokrat. Menurut Anas, jika KPK berniat mengorek dirinya dengan pelaksanaan Kongres‎, mestinya KPK berani memanggil Ibas.

Pledoi atau nota pembelaan ini dibuat oleh Anas untuk menanggapi tuntutan tim jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta dollar AS.

Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Anas juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kaitanya dengan gratifikasi, Anas disebut menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Yakni Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, dan Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta. Selain itu, Anas disebut pernah diberikan ‎uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS untuk biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Adapun dalam Kaitanya dengan TPPU, Anas disebut telah mencuci uang ‎sekitar Rp 23,8 miliar pada saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. (Abn)

 

Related posts