
Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut mengomentari kabar penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di kementerian yang ia pimpin.
Menurutnya, Jero juga menjadi salah satu orang yang punya peran penting untuk menjatuhkan Anas dari posisi Ketua Umum Demokrat. Dengan sikapnya itu, banyak orang yang mengatakan kepada Anas bahwa suatu saat Jero akan kena karma karena prilakunya.
“Ada yang mengatakan nanti pada waktunya Jero akan kena karmanya. Ada yang mengatakan begitu, tapi kata orang ya,” ujar Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (3/9/2014).
Meski demikian, Anas cukup prihatin dengan penetapan Jero sebagai tersangka. Ia berdoa semoga Jero diberikan kesabaran dan ketabahan untuk menghadapi proses hukum di KPK.
“Saya berharap Pak Jero sabar, mendoakan agar Pak Jero sabar,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Dia disangka melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto mengatakan, model korupsi yang dilakukan oleh Jero yakni dengan cara memerintahkan anak buahnya untuk menghimpun dana oprasional.
Menurut Bambang, awalnya saat Jero menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu ia menyalahgunakan kewenangannya untuk menghimpun dana sebesar-besarnya melalui kegiatan oprasional.
“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pres di KPK, Rabu (3/9/2014).
Selain itu, Jero juga kerap mengelar rapat-rapat di kementerian dengan jumlah anggaran yang cukup besar. Namun, sebenarnya rapat tersebut adalah fiktif. ”Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Bambang mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan nilai korupsi yang dilakukan oleh Jero sebesar Rp 9,9 milyar. Sementara ini, proses penyelidikan masih berlanjut. Bambang belum bisa memastikan bahwa nilai korupsi yang dilakukan oleh terus bertambah.
“Kita, belum bisa menyimpulkan kita ikuti aja proses penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, berkaitan dengan 23 penyalahgunaan kewenangan 421 itu pemerasan. (Abn)