Sabtu, 14 September 24

Anas Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara, Mengapa?

Anas Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara, Mengapa?

Jakarta – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainya serta turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Tak cuma hukuman badan, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara yakni sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Uang pengganti itu dengan ketentuan apabila Anas tidak membayar selama 1 bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa.

Hukuman Anas berlanjut. Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik bagi Anas. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

Dalam kasus TPPU, Anas menurut jaksa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pembayaran atas pembelian tanah dan rumah milik Anas tersebut melalui orang lain, serta diatasnamakan dan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Pada tindak pidana pencucian uang, Anas juga membayarkan uang Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Group untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya.

Menanggapi tuntutan itu, Anas mengatakan bahwa dirinya bersama penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan. Menurutnya, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sangat komplet namun kurang objektif dan tidak adil.

“Sebagai terdakwa saya akan melakukan pembelaan pribadi dan pembelaan penasehat hukum, karena tadi tuntutannya sangat lengkap kecuali objektivitas, keadilan dan fakta persidangan yang berimbang,” tutur Anas.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Haswandi itu akan dilanjutkan pada hari kamis (18/9), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Anas dan tim penasehat hukumnya.

Mengapa Anas Dituntut 15 Tahun Penjara?
Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Anas disebut oleh Jaksa KPK terbukti menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa berada di tahanan,” ujar Jaksa Yudi Kristiana, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/9/2014).

Hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Anas yakni, ia dianggap telah mencoreng sistem demokrasi politik dengan melakukan tindak pidana korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dan juga Anggota DPR.  Selain itu, Anas juga dianggap telah menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan di persidangan dengan cara mempengaruhi saksi, dan mencoba mengarahkan kasus hukumnya ke wilayah politik.

“Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum),” kata Yudi.
Adapun hall yang meringankannya yakni Anas pernah mendapatkan Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999. Kemudian, Anas dianggap telah bersikap sopan di persidangan. “Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum. Dan keempat, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Yudi.

Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.‎

Dalam dakwaanya, Anas disebut menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Yakni Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, dan Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta. Selain itu, Anas disebut pernah diberikan ‎uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS untuk biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Kemudian Anas juga disebut menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar. (Has/Abn)

Related posts