Jumat, 31 Maret 23

Anas Minta Dikonfrontir dengan Nazaruddin Terkait Uang ke Khatibul

Anas Minta Dikonfrontir dengan Nazaruddin Terkait Uang ke Khatibul
* Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menumpangi mobil tahanan KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah pernah memerintahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu sebesar 400.000 dollar AS.

Anas mengaku Khatibul dan Nazaruddin tidak pernah bercerita tentang adanya pemberian dana untuk pemenangan Khatibul dalam Kongres GP Ansor. Ia justru meminta kepada majelis hakim untuk mengonfrontir keterangan antara dirinya dengan Nazaruddin tentang pemberian dana untuk pemenangan Khatibul Umam.

“Sebaiknya Yang Mulia ada waktu untuk kami dipertemukan di persidangan ini untuk mendapatkan kejelasan siapa yang menyampaikan fakta siapa yang menyampaikan fiksi,” pinta Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dalam dakwaan mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Khatibul disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS dari Anas Urbaningrum. Uang itu untuk memenangkan Khatibul dalam kongres pemilihan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Anas mengakui, dirinya diundang menghadiri Kongres GP Ansor di Surabaya. Ia datang bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf. Kehadirannya di acara Kongres GP Ansor pun, Anas menerangkan, tidak ada kaitan dengan pemberian anggaran kepada kandidat ketua umum untuk Kongres GP Ansor.

“Tidak ada perintah saya atau instruksi terkait kebutuhan dana atau anggaran untuk pencalonan yang bersangkutan sebagai Ketum GP Anshor,” ujar Anas.

Meskipun ada pemberian uang itu, lanjut Anas, tentunya tanpa sepengetahuan dirinya. Ia tidak pernah mendengar kabar dari Khatibul maupun Nazaruddin soal pemberian uang itu. Mendengar pernyataan Anas, majelis hakim langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut dengan tegas.

“Lagi-lagi, Saudara Anas, ada informasi saya punya mengatakan ini fakta. Ada informasi yang mengatakan bahwa Khatibul Umam yang pada waktu itu mencalonkan diri menjadi Ketua GP Ansor dalam rangka menggolkan supaya terpilih sebagai Ketua GP Ansor itu membutuhkan biaya tertentu dan Anda memerintahkan Saudara Nazarudin untuk membantu. Apakah ini betul?” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Anas.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut bahwa mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu menerima uang proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 400 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan Nazaruddin sebagai upaya pemenangan Khatibul Umam Wiranu untuk Ketua GP Anshor.

“Betul, Yang Mulia. Jadi saya terima duit senilai 500 ribu dolar AS. Uang itu dari proyek e-KTP. Tapi Pak Khatibul saya berikan 400 ribu dolar dulu katanya untuk memenangkan Ketua Umum GP Anshor,” ungkap Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, uang tersebut awalnya tidak ingin diserahkan kepada Khatibul lantaran minimnya peluang kemenangan politikus Partai Demokrat itu. Namun, dirinya tetap menyerahkan uang tersebut karena sudah diperintahkan Anas selaku Ketua Umum. Sayang, Khatibul gagal merebut kursi Ketua Umum GP Ansor. Usai kekalahan, dirinya sempat meminta uang tersebut untuk dikembalikan.

“Saya sudah coba memintanya karena kenyataannya dia tidak menang. Tapi dia bilang uangnya sudah habis, Yang Mulia, dibagi-bagikan tim suksesnya,” jelas M. Nazaruddin.

Pernyataan itu langsung dibantah Khatibul Umam Wiranu. Ia menyanggah dirinya menerima aliran dana untuk maju sebagai Ketua GP Ansor. Meskipun membantah menerima aliran dana, ia membenarkan kalau dirinya maju sebagai Calon Ketua GP Ansor.

“Atas pertanyaan Saudara Jaksa, saya pernah mencalonkan diri,” kata Khatibul. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.