
Jakarta – Janji Anas Urbaningrum membuka halaman baru saat mengumumkan berhenti dari posisi Ketua Umum Partai Demokrat pada 23 Februari 2013 lalu, hingga menjelang putusan akhir di pengadilan belum mengagetkan publik. Padahal ketika itu banyak orang mengira Anas bakal menyiapkan banyak peluru untuk menyerang mereka yang dianggap telah menyakitinya termasuk kepada Presiden SBY dan keluarganya.
Selama dalam proses pemeriksaan di KPK hingga sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas hanya mampu mengeluarkan tiga serangan yang mengarah langsung terhadap keluarga SBY. Tiga serangan itu, yakni :
Pertama, Anas menuduh dana yang digunakan SBY untuk kampanye pemilihan presiden 2009 terganjal masalah hukum. Sebenarnya Anas sendiri tidak mengurusi dana pilpres tahun 2009, tapi ia berkilah mendapat hasil laporannya.
Kedua, Anas mengaku pembelian Mobil Toyota Harrier yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka berasal dari uang hasil jerih payahnya sebagai juru bicara terbaik untuk SBY-Boediono pada 16 Juli 2009.
Ketiga, tudingan Ibas menerima duit dari Permai Grup. Pengacara Anas, Firman Wijaya sempat mengaku memberikan informasi ke KPK terkait dengan uang yang diterima Ibas dari perusahaan milik M Nazaruddinitu. Hal itu juga dikuatkan melalui kesaksian Yulisnis, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai yang belakangan lebih membela Anas.
Beragam cara sudah dilakukan Anas supaya bisa menyeret SBY dan keluarga ke dalam pusaran kasus korupsi. Tapi KPK menganggap pengakuan Anas itu belum tentu benar. Sehingga KPK pun belum mengambil langkah memeriksa keluarga presiden.
Anas Urbaningrum akan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu, 24 September 2014. Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta hakim menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu dengan hukuman 15 tahun penjara. (Has)