Kamis, 25 April 24

Anak SD Hamili Anak SMP Tidak Bisa Dinikahkan

Anak SD Hamili Anak SMP Tidak Bisa Dinikahkan
* Ilustrasi orang pacaran.

Tulungagung, Obsessionnews.com – Kantor Urusan Agama (KUA) salah satu kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menolak permohonan remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial DEN dan kekasihnya, HEM, 14 tahun, yang hendak menikah. Alasannya mereka masih di bawah umur.

 

Baca Juga: Mengerikan! Anak SD Hamili Anak SMP, Usia Kandungan Sudah 6 Bulan

 

Cerita HEM dan DEN heboh dua hari ini. DEN yang lulus SMP tahun ini diketahui hamil enam bulan, buah dari hubungan badan bersama sang kekasihnya, HEM, yang masih duduk di bangku kelas V SD. Keluarga kedua pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu baik-baik dan menikahkan mereka.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Tulungagung, Abdul Choliq, mengatakan bahwa sikap KUA menolak permohonan menikah HEM-DEN itu sudah tepat. Pihaknya tidak mau menyalahi aturan, terkait faktor umur.

“Sudah masyhur (umum) kalau di bawah umur KUA harus menolak, bunyi undang-undangnya begitu. Jadi permohonan itu kita tolak,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/5/2018).

Dalam hal penolakan pada permohonan menikah, kata Choliq, terdapat dua kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak nonpermanen. “Ditolak permanen, misalnya, pasangan yang mengajukan permohonan menikah saudara kandung, itu KUA menolak selamanya,” ujarnya.

Namun ia menyebut penolakan itu sifatnya sementara. Penolakan itu bisa dihapus apabila pemohon memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Salah satunya keduanya sudah cukup umur. Dalam konteks HEM-DEN, KUA baru bisa menikahkan pasangan itu apabila sudah ada isbat atau ketetapan dari Pengadilan Agama.

“Aslinya boleh, (kalau sudah ada ketetapan Pengadilan Agama) nanti diajukan lagi ke KUA dan dilaksanakan pernikahannya,” kata Choliq.

Choliq mengaku tahu kehebohan sejoli HEM-DEN dari pemberitaan di surat kabar. Adapun KUA wilayah sejoli itu berada belum melaporkan masalahnya ke Bimas Islam Kemenag Tulungagung. “KUA, kan, tidak harus laporan ke sini. Biasanya langsung setiap bulan laporan sekian jumlahnya (permohonan nikah). Biasanya begitu,” ujarnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.