Selasa, 23 April 24

Alun-alun, Cafe dan Supermarket di Kebumen Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB

Alun-alun, Cafe dan Supermarket di Kebumen Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WIB
* Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memimpin rapat penanganan covid-19. (Foto: Baharudin)

Kebumen, Obsessionnews.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali mengadakan rapat Satgas penananganan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Gedung F, Kompleks Sekda Kebumen pada Selasa (6/1).

Dalam kesempaatan tersebut Bupati Arif menyampaikan bahwa saat ini kasus ini Covid-19 naik 2 kali lipat dalam tiga hari terakhir, sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

“Salah satunya kita sepakati bahwa alun-alun, cafe, dan supermaket kita batasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama,” ujar Arif di lokasi.

Kebijakan itu berlaku sampai 14 hari ke depan. Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 agar wajib meniadakan kegiatan bersekala besar, seperti hajatan, atau pentas seni.

“Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes,” jelas Bupati.

Masyarakat kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

“Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan,” jelasnya.

Arif menegaskan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbuan dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

“Kecamatan dan Pemerintahan Desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.