
Padang, Obsessionnews – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menuai kontroversi. Kekecewaan datang dari alumni Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sarpin lulusan Fakultas Hukum Unand angkatan 1982.
Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura, mengaku malu begitu mengetahui Sarpin menerima gugatan praperadilan yang diajukan BG atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sebagai almamater sering ditanya oleh orang, beginikah kualitas salah satu alumni Unand? Malu juga kita,” ujar Charles Simabura di sela-sela unjuk rasa mendukung KPK di depan kantor Gubernur Sumbar, Senin (16/2).
Charles mengatakan, putusan yang dijatuhkan Sarpin akan dapat merusak keilmuan dan tatanan hukum yang sudah berjalan dengan baik. Sebelum Sarpin memutus kasus praperadilan tersebut, Charles dan para alumni Unand berharap Sarpin bisa menegakkan hukum terhadap gugatan praperadilan yang diajukan BG.
“Tapi justru putusan beliau merusak tatanan proses pra-acara di peradilan. Dan ini akan menjadi rujukan bagi koruptor-koruptor lain yang ditetapkan tersangka dan sangat berbahaya,” kata Charles.
Meski gugatan BG diterima, Charles bersama pegiat anti korupsi dan aktivis hukum meminta Presiden Jokowi untuk tidak melantik BG menjadi Kapolri. Charles mengatakan, kasus praperadilan yang diajukan Budi Gunawan merupakan persoalan pribadi BG terhadap kasusnya, tetapi masalah pelantikan merupakan persoalan negara.
“Saya pikir Presiden harus menimbang suara rakyat yang berkembang hari ini,” kata Cahrles Simabura.
Seperti diketahui, hakim Sarpin Rijaldi membacakan putusan peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), yang menyatakan sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Musthafa Ritonga)