Rabu, 24 April 24

Alot Proses Penetapan UMSK Kota Bandung 2017!

Alot Proses Penetapan UMSK Kota Bandung 2017!
* Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jabar,  Senin ( 23/10/2017). (Foto: Dok. DPD FSP LEM SPSI Jabar)

Bandung, Obsessionnews.com – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2017 Kota Bandung akhirnya diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jabar,  Senin ( 23/10/2017).

Dalam siaran pers yang diterima Obsessionnews.com, Selasa (24/10),  Abas Purnama, anggota Dewan Pengupahan Jabar  dari  wakil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jabar, menuturkan, sidang pleno proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung berlangsung sangat alot. Pada akhirnya semua anggota dewan pengupahan sepakat UMSK 2017 Kota Bandung direkomendasikan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. Sidang pleno dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.45 WIB, yang dihadiri unsur Apindo 4 orang, unsur serikat pekerja/serikat buruh 5 orang dan dari unsur pemerintah 8 orang.

Muhamad Sidarta
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jabar Muhamad Sidarta.

UMSK 2017 Kota Bandung belum sesuai harapan, karena sangat tertinggal bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Jabar. Kendati  begitu Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta menyatakan sangat bersyukur atas diplenokannya UMSK 2017 Kota Bandung yang tinggal menunggu pengesahan Gubernur.

“Hal Ini  menjadi sejarah baru bagi Kota Bandung yang merupakan ibu kota provinsi, pusat pendidikan, bisnis dan banyak kantor pusat perusahaan BUMN pertama kalinya akan segera berlaku UMSK,” ujar Sidarta.

Menurutnya, perjuangan ini sangat alot, meniya  energi dan pikiran bukan hanya di tingkat provinsi tapi juga di tingkat Kota Bandung yang memakan waktu 14 bulan lebih untuk memperjuangkannya.

“Memang penetapan UMSK 2017 ini di Jabar baru pertama kali penetapannya dipisahkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Oleh karenanya ke depan kami berharap semua pihak berkometmen dan beritikad baik untuk sama-sama melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sebagaimana telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tandasnya.  (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.