Senin, 29 Mei 23

Alasan Pemerintah Ngotot Presidential Threshold

Alasan Pemerintah Ngotot Presidential Threshold
* Mendagri Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pembahasan RUU Pemilu masih menemui kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Pemerintah konsisten menginginkan besaran ambang batas pengajuan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Lantas apa alasannya?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, angka itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada tim pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah kata dia ingin melakukan pembangunan politik negara dengan sistem yang lebih sederhana.

Mendagri meneruskan pernyataan Presiden bahwa politik negara ini akan semakin baik kalau ada konsistensi. Ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen peroleh suara sah nasional sudah diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2009 dan 2014.

Sebagai bentuk konsistensi, angka serupa seharusnya juga diberlakukan pada Pemilu 2019. “Kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak mau ke nol,” ujar Tjahjo kepada wartawan melalui pesan tertulisnya pada Ahad (18/6/2017).

Mendagri juga berharap sikap pemerintah tersebut diikuti oleh DPR, khususnya anggota Pansus Pemilu. Dia menambahkan besaran presidential threshold itu juga sudah teruji memunculkan lebih dari satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2009 dan 2014.

“Dalam dua kali Pilkada serentak pun juga Parpol tidak mempermasalahkannya dan berjalan demokratis,” jelasnya

Rencananya, pembahasan lima isu krusial RUU Pemilu antara lain ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem Pemilu, metode konversi suara dan alokasi kursi per-daerah pemilihan akan diputuskan pada Senin (19/6) besok.

“Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampe Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan,” ujar Ketua Pansus Pemilu Lukman Edi usai rapat Pansus RUU Pemilu pada Rabu (14/6) malam.

Tjahjo sebelumnya juga menyatakan pemerintah mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila lima isu krusial itu berjalan buntu. Dan nantinya pemerintah akan menerbitkan Perppu. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.