Kamis, 23 Maret 23

Alasan MA Lantik Oesman Sapta Sebagai Ketua DPD

Alasan MA Lantik Oesman Sapta Sebagai Ketua DPD
* Gedung Mahkamah Agung.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mahkamah Agung (MA) telah melantik Oesman Sapta sebagai Ketua DPD. Bagi sebagian pihak, pelantikan Oesman Sapta oleh MA dianggap melanggar hukum karena MA telah memutuskan membatalkan Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017 yang mengatur masa kepemimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Lantas apa alasan MA mau ‎melantik Oesman Sapta. ‎Juru Bicara MA Suhadi mengatakan,  bahwa keputusan MA mengambil sumpah pimpinan DPD yang baru Oesman Sapta tak lain karena putusan mereka sudah dijalankan oleh lembaga itu.‎

Dalam putusan MA pada 29 Maret 2017 Nomor 20P/hub/2017, telah membatalkan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 tahun 2017. Dalam Tatib itu, mengubah aturan sebelumnya dari masa jabatan pimpinan lima tahun menjadi hanya dua tahun enam bulan.

“Dengan dicabut tatib tersebut maka selanjutnya Sekjen DPD temui pimpinan MA terangkan bahwa DPD telah laksanakan isi putusan MA Nomor 20P/hub/2017 dengan menetapkan Tatib Nomor 3 tahun 2017 tanggal 4 April 2017 yang mencabut Tatib No 1 tahun 2017,” katanya di Gedung MA, Kamis, ‎(6/4/2017).

Setelah bertemu Sekjen DPD yang disertai surat permintaan pengambilan sumpah itu, Suhadi mengatakan pimpinan MA lalu memenuhi undangan tersebut untuk melantik Ketua DPD.

“Dengan demikian Ketua MA menerima undangan dari DPD untuk melakukan penuntunan sumpah terhadap tiga pimpinan DPD terpilih, ketua dan wakil ketua disertai lampiran berita acara pemilihan,” kata Suhadi.

Suhadi mengaku, MA sampai ini tidak melantik pimpinan DPD, namun hanya menuntun sumpah jabatan dari tiga pimpinan MA yang baru. Tugas itu dilakukan karena sesuai dengan konstitusi maka MA menuntun sumpah pejabat DPD tersebut.

“Berdasar UU MD3 (UU Nomor 17 tahun 2014) dan Tatib DPD bahwa yang melakukan menuntun sumpah jabatan ketua MA, kewajiban konstitusi ketua MA melakukan menuntun sumpah bukan pelantikan,” kata dia. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.