
Jakarta – Meski sudah kerap disebut terlibat dalam kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga ada keinginan untuk memanggil putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), lantas apa alasan KPK?
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam menangani kasus korupsi KPK selalu berpegang pada alat bukti bukan asumsi. Mengenai kasus yang diduga melibatkan Ibas, KPK belum ada rencana untuk memanggilnya karena memang KPK belum tahu dalam kasus apa Ibas akan diperiksa.
“Cuma, sekarang kasus mana yang bisa (membuat Ibas) dipanggil?” ujarnya, Kamis (9/10/2014).
Padahal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah menyebut bahwa Ibas pernah menerima uang dari proyek Hambalang sebesar 200.000 dollar AS. Uang itu diambil dari kas Grup Permai sebuah perusahaan milik Nazar yang kerap mendapatkan proyek pemerintah.
Kesaksian Nazar juga dibenarkan oleh Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai. Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Anas Urbaningrum Yulinis mengatakan, bahwa Ibas pernah menerima uang tersebut pada saat Kongres Demokrat berlangsung 2010.
Bahkan yang terakhir, Nazar kembali menyebut Ibas pernah menerima uang 4500 dollar AS dari PT Duta Graha Indah yang merupakan pemenang tender proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang. Uang tersebut kata Nazar, diserahkan di Hotel Kempinski, Jakarta.
Meski demikian, KPK tetap saja belum mau memanggil Ibas hanya untuk dimintai konfirmasi kebenarannya. Menurut Bambang, KPK selama ini belum memiliki cukup bukti untuk mengkaitkan Ibas dengan kasus korupsi.
“Tidak mungkin kami panggil orang ujuk-ujuk tidak ada dasarnya,” katanya.
Keterangan saksi tetap dianggap oleh KPK bukan sebagai dasar hukum yang kuat untuk memanggil seseorang. Nazar sendiri juga mengaku tidak takut dirinya dituntut atau dilaporkan oleh Ibas kerena telah membawa namanya dalam kasus korupsi. (Abn)