Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Alasan Abdul Aziz Buat Disertasi Seks Halal di Luar Nikah

Alasan Abdul Aziz Buat Disertasi Seks Halal di Luar Nikah
* Abdul Aziz. (Foto: Tempo)

Solo, Obsessionnews.com – Abdul Aziz, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, tak menyangka karya disertasinya berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” menjadi viral dan dihujat banyak orang karena mengundang kontroversi.

Aziz membuat disertasi itu untuk mendapat gelar doktor (Dr) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Namun, pihak Universitas menahan untuk mengeluarkan ijazah doktornya sebelum disertasi itu direvisi. Pihak promotor juga banyak tak sependapat dengan konsep yang ditulis Aziz.

Lantas apa alasan Aziz membuat disertasi itu?

Abdul Aziz menerangkan dirinya menuliskan disertasi kontroversial itu karena prihatin dengan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah. Sering kali mereka yang melakukan hubungan seks di luar nikah mendapat perlakukan kasar, padahal tidak ada yang dirugikan.

“Berangkat dari itu saya mencoba membuat, menawarkan solusi-solusi, itu pun secara akademis. Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat. Tentu kalau mau memakai. Namanya juga usulan. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Bukan fatwa,” ujar Abdul Aziz ditemui di Gedung Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2019).

Tulisan Aziz ramai perbincangan karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar nikah. Dirinya menyatakan hanya menuliskan pemikiran Muhammad Syahrur, seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus, Suriah, tentang konsep Milk Al-Yamin.

“Karena ini memikirkan kriminalisasi (dalam hubungan seksual di luar nikah). Sampai dirajam, sering penggerebekan-penggerebekan. Bukan salah mereka. Siapa yang dirugikan coba. Tidak ada,” ungkapnya.

“Tapi atas nama norma-norma hukum Islam. Norma hukum Islam yang jelas menyatakan bahwa hubungan seksual di luar istri yang sah adalah zina. Dan, hukumannya didera 100 kali atau dirajam kalau sudah menikah,” sambung dosen mata kuliah Hukum Perkawinan Islam.

Untuk mengupas dan menuliskan konsep Milk Al-Yamin, pemikiran Muhammad Syahrur dalam disertasinya, Abdul Aziz mengaku membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Waktu yang cukup lama itu, ia gunakan untuk riset sehingga hasilnya matang.

“Kesulitan saya menulis disertasi itu karena pertentangan batin yang hebat karena isinya sensitif,” terangnya.

Abdul Aziz telah menjalani ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan pada 28 Agustus 2019. Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang ditulisnya, Abdul Aziz menyatakan melakukan revisi.

Berdasarkan kritik dan masukan dari para promotor serta penguji, Abdul Aziz juga mengubah judul disertasinya dari “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” menjadi “Problematika, Konsep Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur”.

“Memang dari penguji dan promotor mengharapkan untuk revisi,” ungkap Abdul Aziz. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.