Kamis, 30 Maret 23

Aktor Jerio Jeffry: Gembong Narkoba Pantas Mati

Aktor Jerio Jeffry: Gembong Narkoba Pantas Mati

Jakarta, Obsessionnews – Eksekusi mati gembong narkoba duo “Bali Nine”, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tinggal hitungan jam. Meski adanya tarik ulur pemerintah dengan negara terdakwa, menurut Pemeran gembong narkoba di film “Toba Dream” Jerio jeffry mengatakan bahwa gembong narkoba pantas sekali dihukum mati, tetapi tidak untuk pemakai narkoba.

“Untuk gembongnya saya setuju, tapi pemakainya tidak,” kata Jerio jeffry kepada Obsessionnews belum lama ini.

Narkoba singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya ini telah banyak memakan korban dan merusak generasi muda. Hingga kini pemberantasan narkoba merupakan target utama Indonesia, apalagi bagi gembong narkoba sudah pasti hukumannya eksekusi mati.

Salah satu Aktor Film Toba Dream ini menilai, bagi pemakai narkoba jalan yang terbaik adalah pengobatan rehabilitasi.

“Lebih baik pemakai itu direhabilitasi, karena itu penyakit yang bisa diobati,” ujar Jery yang pernah terkena narkoba ini.

“Saya sempat pakai dan direhabilitai, saya insaf,” ungkapnya.

Memang diakuinya, sewaktu mengkomsumsi narkoba, badannya kurus, dan akhirnya menjalani pengobatan hampir enam tahun lamanya.

“Yang pasti niat pada diri sendiri ingin sembuh dan dukungan dari lingkungan sangat berpengaruh, jangan mengabaikan,” tuturnya.

Saat ini tim jaksa eksekutor, regu tembak, dan ambulans telah disiagakan di Lembaga Pemasayarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk pelaksanaan eksekusi mati.

Pemerintah Australia mengajukan permintaan kepada Indonesia terkait rencana eksekusi mati duo “Bali Nine”, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Permintaannya adalah, agar jenazah kedua jenazah disemayamkan di suatu tempat di Jakarta Barat, baru keesokan harinya diterbangkan ke Australia. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.