Pertanyaannya, dugaan tindak pidana apa yang dilakukan HRS sehingga harus dibuntuti? Jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, maka polisi sangat lebai. Mungkin polisi dapat dipidana dengan undang-undang Tipikor pasal 3. Sebab mereka menyalahgunakan kesempatan atau jabatan yang ada dan mengakibatkan kerugian keuangan/perekonomian negara. Kerugian mana yang dilakukan anggota polisi tersebut? Bukankah setiap proyek tersebut ada anggarannya?
Kalaupun ada bukti HRS melakukan pelanggaran protokol kesehatan, bukankah puluhan bahkan ratusan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat negara, partai politik ketika kampanye pilkada, ormas, dan anggota masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan perkawinan? Namun, tidak ada penyelidikan seserius ini.
Kalaupun HRS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, saksi, bahkan tersangka sekalipun, silakan ikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP, khususnya pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP. Saksi atau tersangka dipanggil dengan surat resmi dalam tenggang waktu yang proporsional. Kalaupun saksi atau tersangka tidak bisa hadir karena alasan-alasan tertentu, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat saksi atau tersangka berada.
Halaman selanjutnya