Rabu, 24 April 24

Aksi Polisi Menembak Enam Pengawal HRS Tindakan Pelanggaran HAM Berat

Aksi Polisi Menembak Enam Pengawal HRS Tindakan Pelanggaran HAM Berat
* Abdullah Hehamahua. (Foto: Media Indonesia/Susanto)

Kapolda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengatakan, anggota polisi sedang melakukan kegiatan “surveillance” terhadap HRS. “Surveillance” kok demonstratif?

Mungkin ini gaya intel Indonesia. Berjumpa dengan orang lain. lalu memperkenalkan diri, “saya intel.” Lucunya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, polisi menembak pengawal HRS karena membalas tembakan yang dilakukan pengawal HRS. Apakah pengawal HRS akan menembak mobil polisi jika kendaraan tersebut berada dalam rentang jarak ratusan meter atau beberapa kilometer di belakang rombongan HRS? Katanya “surveillance,” tapi kok berdekatan?

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 5 mengatakan, penyelidikan adalah “Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.