Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Aksi Kawal Sidang Ahok, Bendera Parmusi Terbesar dan Tertinggi

Aksi Kawal Sidang Ahok, Bendera Parmusi Terbesar dan Tertinggi
* Bendera Parmusi terbesar dan tertinggi dalam aksi kawal persidangan Ahok di sekitar Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selatan, Senin (13/2/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Jika biasanya sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaksanakan pada hari Selasa, kini di sidang ke-10 kasus ini dimajukan menjadi hari Senin (13/2/2017). Mengingat Selasa besok sudah mendekati waktu pemilihan gubernur DKI yang akan diadakan pada Rabu (15/2).

Meski dimajukan, aksi bela Islam mengawal kasus penistaan agama tetap jalan seperti biasa. Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) sebagai salah satu ormas Islam yang konsisten ikut aksi bela Islam terlihat paling semangat pantang mundur.  Ini ditandai dengan penggunaan bendera terbesar dan tertinggi.

Indrayadi selaku Ketua Komandan Aksi mengatakan, Parmusi sengaja membawa bendera paling besar dan paling tinggi karena ingin menunjukkan bahwa pihaknya sangat konsisten menuntut Ahok dipenjara tanpa pandang bulu.

“Ini untuk memperjelas posisi Parmusi dalam upaya menuntut penjarakan penista agama yang dilakukan oleh Ahok pada sidang ke-10 ini‎,” ujar Indra di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Senin (13/2).

Bendera Parmusi berukuran 3 x 5 meter. Karena sangat besar, maka tiang bendera terpaksa disambung. Indra menyatakan, kehadiran Parmusi dalam setiap aksi bela Islam juga sekaligus ingin menunjukkan Parmusi bersama rakyat dan ulama.

“Ini juga sebagai simbol Parmusi di akar rumput sangat kuat bersama masyarakat dan ulama dalam mengawal kasus ini,” jelasnya.‎

‎Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli. ‎Keempat saksi tersebut yakni ahli agama Islam, Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni, dan dua ahli hukum pidana, yakni Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
‎‎
Ahok, yang saat ini aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampanye telah menjadi terdakwa penistaan agama. Mantan bupati Belitung Timur itu menyinggung ayat 51 surat Al Maidah saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu,  27 September 2016 lalu. Padahal Ahok bukan muslim sehingga bukan haknya mengutip isi Alquran.

Atas perbuatannya tersebut Ahok dijerat dua dakwaan alternatif, yaitu pelanggaran atas Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan Pasal 156a dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.