Jakarta – Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten, Akil Mochtar mengaku kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekecewaan itu muncul lantaran Akil menganggap pimpinan KPK lebih dulu membocorkan tuntutannya sebelum dibacakan di persidangan.
Menurut Akil, sikap pimpinan KPK itu dianggap tidak etis, dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang benar. “Ini omong kosong, kita ini negara hukum. Mereka sendiri enggak ngerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu,” ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi itu, hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun, sebelumnya Pimpinan KPK, Busryo Muqoddas telah menyatakan, bahwa Akil akan mendapat tuntutan hukuman seumur hidup.
Menurut Busryo, setidaknya ada alasan kenapa Akil dituntut dengan hukuman berat. Pertama, Akil dinilai telah merusak citra dan kewibawaan MK yang menjadi anak dari reformasi, dan simbol peradilan tertinggi di Indonesia. Kedua, ia juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang kemenangannya dikukuhkan di MK. Ketiga, hal tersebut dinilai menghancurkan upaya penegak hukum lain dalam membentuk citra yang baik di matas masyarakat.
Menanggapi hal itu, Akil menganggap tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan persidangan. Melainkan hanya berdasarkan keinginan dan kemauan pimpinan KPK, bukan berdasarkan kemauan masyarakat. “Kalau begini namanya pengadilan jalanan, bukan berdasarkan pengadilan yang ada,” tuding Mantan Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar ini.
Sebelum acara sidang dimulai, Akil sempat meminta agar Jaksa tidak perlu membacakan surat tuntutan. Akil menilai persidangan yang diikutinya selama ini sia-sia dan membuang waktu, karena dianggap hanya sandiwara belaka. “Buat apa saya duduk dua jam disini, kalau semua sudah tahu tuntutannya, ini cuman sandiwara,” ujarnya sebelum sidang dimulai.
Diketahui, dalam kasus ini, Akil disebut meminta Gubernur Banten Ratu Atut menyiapkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Permintaan itu disampaikan Akil melalui Susi Tur Andayani, yang merupakan pengacara pasangan Amir Hamzah-Kasmin.
Kemudian Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan agar menyampaikan ke Susi bahwa dia hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar dari Rp3 miliar yang diminta Akil. Lalu, pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS kepada Akil untuk memberitahu bahwa uang yang baru disiapkan baru ada sebesar Rp1 miliiar.
Sebelumnya, Abraham Samad mengisyaratkan, jaksa KPK akan menuntut terdakwa Akil Mochtar dengan hukuman berat, yakni bisa seumur hidup. “Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup,” ungkap Ketua KPK sembari memastikan tuntutan jaksa kepada Akil ini sesuai dengan pasal yang disangkakan dan didakwakan. (Albar)