Rabu, 22 Maret 23

Akibat PKPU, Semua Parpol Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2015

Akibat PKPU, Semua Parpol Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada 2015

Jakarta, Obsessionnews – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam hal pemilihan kepala daerah (Pilkada) berpotensi membuat seluruh Partai politik (Parpol) tidak dapat mengikuti Pilkada di tahun 2015 ini.

“Jadi, bisa saja hanya diikuti oleh peserta Independen yang mempunyai cukup dukungan,” kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Poempida Hidayatulloh, Jumat (8/5/2015).

Hal ini, menurut Poempida, karena dalam PKPU itu disebut bahwa bila ada partai bersengketa, maka penentuan yang berhak ikut Pilkada mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

“Namun apabila SK Menkumham tersebut diajukan ke pengadilan, maka acuannya adalah putusan inkracht pengadilan,” tandasnya.

Ia menegaskan, Pilkada adalah ranah politik yang selalu memunculkan konflik dan perbedaan. Sehingga, jika kemudian peraturan di atas diimplementasikan akan berpotensi banyak tuntutan di PTUN menggugat SK Kemkumham masing-masing Partai.

“Hal ini sangat dapat terjadi disaat ada calon peserta pilkada yang kecewa tidak diusung oleh partainya,” tutur Poempida.

Mantan Anggota Fraksi Partai Golkar DP RI ini mengingatkan, setiap gugatan PTUN terhadap SK Menkumham akan dianggap sebagai suatu persengketaan. “Padahal, kita semua tahu betapa murah dan mudahnya mengajukan gugatan di PTUN,” jelasnya.

“Saya perlu ingatkan kembali bahwa di dalam konstitusi, pilkada itu bukan pemilu. Oleh sebab itu secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu. Sedangkan dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai PLT. Sehingga PKPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu,” ujar Poempida.

Menurutnya, acuan PKPU haruslah secara murni sesuai dengan UU Pilkada dan UU Parpol, Yakni, Kepengurusan yang mendapat pengesahan Pemerintah.

“Proses peradilan tetap berjalan tanpa harus menghambat pelaksanaan SK tsb sebagaimana bunyi pasal 67 ayat (1) UU PTUN nya. Ini ditujukan agar terjadi kepastian hukum berbasis referensi hukum yang jelas dan terang benderang,” terangnya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.