Selasa, 21 Maret 23

Akhirnya, Sutan Bhatoegana Siap Ditahan KPK

Akhirnya, Sutan Bhatoegana Siap Ditahan KPK

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012.

“Diperiksa sebagai tersangka lagi, pemeriksaan lanjutan,” ujar Sutan begitu turun dari mobil tumpangannya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Mengenakan jaket biru, Sutan sambangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Politikus Partai Demokrat itu mengaku siap bila penyidik langsung melakukan penahanan atas dirinya usai menjalani pemeriksaan. “Iya (siap ditahan),” kata Sutan sambil bergegas memasuki ruang lobi KPK.

Pemeriksaan Sutan Bathoegana sebagai tersangka ini sudah yang kelima kalinya. Pihak KPK mengkonfirmasi bahwa berkas penyidikan Sutan sudah mencapai 80 persen lebih. Sehingga, besar kemungkinan Sutan hari ini akan langsung ditahan.

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Penerimaan uang oleh Rudi karena didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. (Has)

Related posts