Kamis, 25 April 24

Akhirnya, Hong Kong Terancam Dicaplok China Komunis

Akhirnya, Hong Kong Terancam Dicaplok China Komunis
* Aksi demo anti China di Hong Kong

Akhirnya, Hong Kong terancam ‘dicaplok’ China daratan, setelah rezim negara komunis tersebut mengumumkan Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan baru yang ‘bisa jadi akhir Hong Kong’.

Aktivis prodemokrasi mengkhawatirkan “akhir dari Hong Kong”, setelah China mengumumkan rencana untuk menerbitkan undang-undang keamanan baru.

Amerika Serikat (AS) mengatakan langkah itu bisa “sangat mengganggu stabilitas” dan mencederai kewajiban China pada otonomi Hong Kong.

Pada Jumat (22/5), Kongres Rakyat Nasional China akan membahas undang-undang baru ini, yang bertujuan melarang hasutan dan subversi.

Para pendukungnya mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi kekerasan dalam protes politik yang meletus pada tahun lalu. Sedangkan penentangnya khawatir undang-undang itu bakal digunakan untuk menghapus kebebasan dasar.

 

Hong Kong Tolak Ikut China
Hong Kong telah menjalankan kebijakan “satu negara, dua sistem” dan “otonomi tingkat tinggi” sejak Inggris mengembalikan kedaulatannya ke China pada 1997.

Namun para aktivis, dan gerakan pro-demokrasi, merasa bahwa ini sedang dirusak oleh Beijing.

Tahun lalu, jutaan orang turun ke jalan selama tujuh bulan untuk memprotes RUU yang memungkinkan ekstradisi tersangka kriminal ke daratan China. Banyak unjuk rasa diwarnai dengan kekerasan. RUU itu akhirnya ditangguhkan, dan kemudian dibatalkan.

Undang-undang keamanan yang diusulkan ini lebih kontroversial. Menurut Undang-Undang Dasar, mini-konstitusi di wilayah itu, pemerintah Hong Kong harus mengesahkan undang-undang keamanan nasional. Namun, upaya pada 2003 gagal setelah 500.000 orang turun ke jalan untuk menentangnya.

Itulah sebabnya sekarang upaya untuk memaksakan undang-undang keamanan nasional – yang oleh seorang legislator pada hari Kamis disebut “[masalah] paling kontroversial di Hong Kong sejak penyerahan [dari Inggris]” – telah menyebabkan kemarahan.

Wartawan BBC di China, Robin Brant, mengatakan bahwa yang membuat situasi sangat panas adalah bahwa Beijing bisa melewati para legislator terpilih dari Hong Kong dan memaksakan perubahan itu.

China dapat menempatkannya dalam Lampiran III Hukum Dasar, yang mencakup hukum nasional yang kemudian harus diterapkan di Hong Kong — baik melalui undang-undang, atau dekrit.

Aktivis pro-demokrasi khawatir undang-undang itu akan digunakan untuk memberangus protes, yang bertentangan dengan kebebasan yang diabadikan dalam Undang-Undang Dasar, karena undang-undang serupa di China juga digunakan untuk membungkam oposisi terhadap Partai Komunis.

Kebijakan China Ditentang!
Sejumlah tokoh pro-demokrasi di Hong Kong, termasuk pemimpin Partai Demokrat Wu Chi-wai, mengatakan pengumuman itu adalah kematian “satu negara, dua sistem”.

Anggota parlemen dari Partai Sipil, Dennis Kwok, mengatakan “jika langkah ini dilakukan, ‘satu negara, dua sistem’ akan secara resmi terhapuskan. Ini adalah akhir dari Hong Kong.”

Rekannya, Tanya Chan, menambahkan bahwa ini adalah “hari paling menyedihkan dalam sejarah Hong Kong”.

Aktivis mahasiswa dan politisi, Joshua Wong, mengatakan lewat sebuah twit bahwa langkah itu adalah usaha Beijing untuk “membungkam suara kritis warga Hong Kong dengan kekuatan dan ketakutan”.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa “segala upaya untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu kestabilan, dan akan mendapat kecaman keras”.

Presiden Donald Trump mengatakan AS akan bereaksi keras jika China menindaklanjuti dengan usulannya, tanpa memberikan perincian.

AS saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan memperpanjang hak istimewa perdagangan dan investasi istimewa Hong Kong. Mereka harus memutuskannya pada akhir bulan.

Gubernur Inggris terakhir Hong Kong, Chris Patten, menyebut langkah itu “serangan komprehensif terhadap otonomi kota”.

Seorang juru bicara Kantor Luar Negeri Inggris mengatakan bahwa Inggris mengharapkan Cina “untuk menghormati hak-hak dan kebebasan Hong Kong dan otonomi tingkat tinggi”.

Apa posisi China?
Sumber di Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengatakan bahwa Beijing tidak bisa lagi menunggu Hong Kong untuk mengeluarkan hukumnya sendiri, juga tidak dapat terus menyaksikan pertumbuhan apa yang dilihatnya sebagai gerakan anti-pemerintah yang keras.

Salah satu sumber mengatakan kepada South China Morning Post: “Kami tidak bisa lagi membiarkan tindakan seperti menodai bendera nasional atau merusak lambang nasional di Hong Kong.”

Beijing juga mungkin khawatir dengan pemilihan badan legislatif Hong Kong pada bulan September. Jika kesuksesan partai-partai prodemokrasi dalam pemilihan distrik tahun lalu berulang, RUU pemerintah berpotensi diblokir.

Mengumumkan langkah pada hari Kamis, juru bicara Zhang Yesui tidak bicara banyak, mengatakan langkah itu akan “memperbaiki” kebijakan satu negara, dua sistem.

Zhang mengatakan: “Keamanan nasional adalah fondasi yang menopang stabilitas negara. Menjaga keamanan nasional berarti memenuhi kepentingan mendasar semua orang China, termasuk rekan-rekan kami di Hong Kong.”

Setelah memperdebatkan masalah ini, NPC akan mengadakan jajak pendapat pekan depan. Masalah itu kemudian tidak akan maju sampai Juni, ketika itu terjadi di hadapan Komite Tetap.

Sebuah editorial di surat kabar China Daily yang dikelola pemerintah mengatakan undang-undang itu berarti bahwa “mereka yang menentang keamanan nasional harus bertanggung jawab atas perilaku mereka”.

Di Hong Kong, partai DAB yang pro-Beijing mengatakan pihaknya “sepenuhnya mendukung” proposal, yang dibuat “sebagai tanggapan terhadap situasi politik Hong Kong yang memburuk dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir”.

Anggota parlemen Pro-Beijing, Christopher Cheung mengatakan kepada Reuters: “Legislasi diperlukan dan semakin cepat semakin baik.”

Bagaimana situasi hukum Hong Kong?
Hong Kong dikuasai oleh Inggris sebagai koloni selama lebih dari 150 tahun hingga 1997. Pemerintah Inggris dan Cina menandatangani pakta – Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris – yang sepakat bahwa Hong Kong akan memiliki “tingkat otonomi yang tinggi, kecuali dalam urusan luar negeri dan pertahanan”, selama 50 tahun.

Ini diabadikan dalam Undang-Undang Dasar, yang berakhir pada 2047. Akibatnya, sistem hukum, perbatasan, dan hak Hong Kong sendiri – termasuk kebebasan berkumpul dan kebebasan berbicara – terlindungi.

Namun Beijing memiliki kemampuan untuk memveto setiap perubahan pada sistem politik dan, misalnya, mengesampingkan pemilihan langsung kepala eksekutif.

Hong Kong menyaksikan aksi protes politik yang meluas pada 2019 tetapi menjadi jauh lebih kecil selama wabah virus corona.

Namun, ada adegan kacau di kamar legislatif Hong Kong pada hari Senin, ketika sejumlah anggota parlemen pro-demokrasi diseret selama perselisihan tentang RUU yang akan mewajibkan semua orang untuk menghormati lagu kebangsaan.

Satu kelompok yang terdiri dari 15 aktivis pro-demokrasi terkemuka juga muncul di pengadilan pada hari Senin atas dakwaan mengorganisir dan mengambil bagian dalam perkeumpulan yang tidak sah terkait dengan aksi protes tahun lalu. (BBC News Indonesia)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.