Jumat, 26 April 24

Akankah Sylviana Murni Bernasib Seperti Ahok?

Akankah Sylviana Murni Bernasib Seperti Ahok?

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memanggil Sylviana Murni, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sylviana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda gerakan pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mengenakan pakaian serba biru tua, Sylvi tiba di gedung Ombudsman Republik Indonesia, tempat dia diperiksa, Jumat (20/1/2017), sekitar pukul 07.53 WIB. Tak banyak komentar yang keluar dari mulut Sylvi, dia hanya mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dia akan mematuhi segala aturan hukum yang berlaku. Dia pun menyatakan bahwa dia tak ada persiapan sama sekali dalam menghadapi pemeriksaan hari ini.

“Ini biasa saja. Ya ini kan sebagai warga negara yang baik, harus taat,” tandas Sylvi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 1 itu sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana Murni bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, demi kepentingan penyelidikan dimohon Sylvi hadir untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Pemanggilan mantan Walikota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi.

Sylvi diduga mengetahui kasus itu karena ia menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.

Hasil Audit Keuangan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos itu dimulai setelah polisi menerima informasi hasil audit keuangan. Menurutnya, hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kemudian menjadi rujukan penyelidikan.

Kasus Korupsi Pembangunan Masjid
Polri juga membidik Silvi di bagian kasus lain. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mengendus adanya kerugian negara dan spesifikasi yang tidak sesuai dalam pembangunan Masjid Al Fauz. Kabareskrim menegaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Dia itu sebagai atasan dari pelaksana (proyek). Kami masih ingin lihat mekanismenya. Ada dugaan kerugian (negara) dan spesifikasi (yang tidak sesuai),” kata Ari.

Permasalahan ini bermula, saat ada satu pekerjaan kemudian dibagi-bagi. Padahal biasanya hal ini adalah satu paket pekerjaan. Akibatnya, dalam pelaksanaan spesifikasi berbeda atau di bawah standar dari yang seharusnya. Namun Ari tidak menjelaskan berapa potensi kerugian negara dan siapa yang akan dibidik sebagai tersangka.

Seperti diberitakan ada 20 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini termasuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang memenuhi panggilan penyidik di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) di Kuningan, Rabu (11/1) kemarin.

Masjid Al Fauz yang menjadi pusat penyelidikan polisi diresmikan Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar. Pembangunan masjid itu sudah dimulai ketika Sylvi menjabat wali kota Jakarta Pusat.

Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010. Sylvi menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat hingga awal November 2010 hingga kemudian digantikan Saefullah. Saat itu ia dipromosikan sebagai asisten pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.

Hasil Audit Keuangan
Belakangan, diketahui bahwa audit BPK menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah. Penyelidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.

Seminggu belakangan ini, nama Sylviana Murni, ramai dikait-kaitkan dengan kasus hukum. Sejatinya semua kasus hukum yang menyangkut pasangan calon biasanya akan ‘dihentikan’ sementara waktu selama masa Pilkada. Akan tetapi Bareskrim memastikan kasus hukum Sylvi tetap akan diproses, hal itu dibuktikan dengan panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Walaupun sejumlah pihak menganggap munculnya kasus ini berlatar belakang politis. Bahkan, pasangan Sylvi dalam pilkada serentak DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, berpandangan demikian. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membantah anggapan tersebut. Menurut dia, laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti polisi jika memuat bukti saat pelaporan.

“Bagi masyarakat yang melapor tentu kami terima. Ada yang bisa ditindaklanjuti, ya akan kami ditindaklanjuti. Kalau tidak, ya tidak,” kata Martinus. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.