
Jakarta, Obsessionnews.com – Nama Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) disebut bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Setnov dibeberkan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). Dalam bacaan dakwaannya, Setnov diminta untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Awal mula pembahasan anggaran proyek itu terjadi pada Februari 2010, ketika Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR meminta uang kepada Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu. Maksud permintaan uang itu agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek segera disetujui.
Setelah itu, Irman dan Burhanudin bersepakat pemberian uang itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia disebut jaksa KPK sebagai pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri.
Disepakati bahwa guna mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan di Kemendagri, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, Burhanudin Napitupulu juga menyampaikan bahwa rencana pemberian sejumlah uang itu juga telah disetujui oleh Diah Anggraini.
Setelah itu, Andi Narogong secara aktif menemui Irman untuk menindaklanjuti kesepakatan itu. Irman juga mengarahkan Andi berkoordinasi dengan Sugiharto selaku anak buahnya.
Bukan hanya itu, Andi dan Irman juga bersepakat menemui Setnov, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Tujuan keduanya adalah agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu.
Jaksa KPK menyebutkan, menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia, Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setnov. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Kemudian, Irman dan Andi kembali menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Dalam pertemuan itu, Novanto mengaku akan mengkondisikan pimpinan fraksi lainnya.
Kalau dilihat dari bacaan dakwaan jaksa KPK seperti itu, akankah Setnov lolos dari jeratan hukum atas kasus e-KTP ini? Pasalnya orang nomor satu di DPR ini selalu lepas dari jeratan hukum dalam kasus-kasus besar.
Ada beberapa kasus-kasus besar yang pernah menjeratnya, namun Setnov selalu saja berhasil lolos.
Apakah benar, Setnov tidak bersalah dari rentetan kasus yang akan disebutkan di bawah ini? Sebegitu seringnya kah Setnov difitnah atas kasus-kasus tersebut?
Baiklah, kita mulai saja, inilah skandal kasus yang pernah menjerat Setya Novanto:
1. Kasus Bank Bali Tahun 2000
Setnov disebut oleh jaksa di dalam kasus cassie Bank Bali yang sudah merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar lebih. Pada kasus ini, pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin divonis hukuman penjara 2 tahun.
Pada saat itu, jaksa mendakwa Djoko S Tjandra ternyata terdapat nama Setya Novanto di dalam dakwaan tersebut.
“Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Drs R Setya Novanto…yang masing-masing peranan perbuatannya akan diuraikan di bawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal dan bulan dalam tahun 1997,1998 dan 1999 bertempat di Kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said…,” demikian dakwa jaksa yang dilayangkan kepada Djoko S Tjandra sebagimana dikutip dari putusan peninjauan kasasi (PK) Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009.
Djoko dinilai main patgulipat dana cassie Bank Bali sehingga negara merugi lebih dari Rp 500 miliar. Atas hal ini, Djoko dam Syahril sama-sama dihukum 2 tahun penjara. Djoko sendiri kabur dan hilang bak ditelan bumi hingga hari ini.
Bagaimana dengan Setnov? Jejaknya hilang di kasus tersebut. Mengetahui hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman menggugat Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Setnov. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada penghujung 2014.
Tapi siapa sangka, dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto.
“Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak,” ucap Boyamin.
Bukti pamungkas yang dikeluarkan pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/200 itu membuat Setnov lolos. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi pun menolak gugatan praperadilan tersebut dan Setnov clear dalam kasus ini.
“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Haswandi pada 13 Januari 2015.
2. Kasus Beras Import Tahun 2006
Setnov pernah diperiksa selama 10 jam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk impor 60.000 metrik ton beras dari Vietnam.
Setnov didampingi oleh 3 pengacara sekaligus, Yuliono, Sita, dan Hendrik yang berasal dari Syam dan Syam Law Office.
“Tidak benar, tidak benar,” kata Setnov membantah pertanyaan wartawan
apakah benar dirinya memberi rekomendasi impor beras tersebut.
Yuliono yang saat itu menjadi kuasa hukum Setnov mengatakan kalau kliennya tersebut ditanyai sekitar 30 pertanyaan mengenai kasus impor beras ilegal atas tersangka bernama Sofyan Permana. Setnov diperiksa oleh tim penyidik yang diketuai oleh Pribadi Suwandi.
3. Kasus Suap Akil Mochtar dan Atut Tahun 2013
Setnov juga pernah diduga terlibat dalam kasus suap Akil Mochtar dan Ratu Atut. Setnov dipanggil oleh KPK bersama Sekjen Idurs Marham.
Tapi, sampai dengan saat ini, hanya Akil dan Atut saja yang masuk ke dalam penjara, Setnov tetap lolos dan bebas dari jeratan hukum.
Ada sebuah tulisan di kompasiana yang menjelaskan:
Terkait kasus Akil Mochtar, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Idrus Marham akan dipanggil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dimintai keterangan. Dalam beberapa tulisan, jauh sebelum berita bahwa Setya Novanto akan dimintai keterangan, penulis telah sebutkan bahwa mustahil KPK mampu menjerat – jika terlibat kasus terkait Akil Mochtar.
4. Kasus Proyek PON Riau Tahun 2013-2014
Kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setnov bukan saja harus menjalani pemeriksaan di KPK.
Tapi ruang kerjanya juga digeledah. Padahal menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, bosnya (Rusli Zainal) melakukan pertemuan di ruangan Setnov membahas soal persiapan PON Riau. Rusli selanjutnya divonis 10 tahun penjara, sedang Novanto bebas.
5. Kasus Pilkada Jatim Tahun 2014
Setnov hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah. Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi dugaan korupsi Pilkada Jatim.
6. Kasus Donald Trump Tahun 2015
Publik Indonesia dikagetkan video Kehadiran Ketua DPR Setnov dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah acara politik Donald Trump.
Kasus itu dianggap memalkan Indonesia. Video ini menuai sentimen negatif di media sosial. Namun oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) Setnov dan Fadly Zon hanya diberi berupa berupa teguran.
7. Kasus Makelar Freeport dan PLN Tahun 2015
Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada yang menjual nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla kepada Freeport. Setnov segera menyatakan tak ada anggota DPR yang seperti itu. Ketika sang menteri menyebut inisialnya, Novanto segera menghadap Wapres Jusuf Kalla.
Setelah melihat track record dari Setnov di atas, Bagaimana dengan kasus e-KTP kali ini? Apakah Setnov akan lolos lagi? Kita lihat saja! (Purnomo)