
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua DPR RI Setya Novanto akan kembali panggilan untuk diperiksa. Lembaga antirasuah itu menunggu Novanto hingga esok hari.
KPK kembali memanggil Novanto, pada Rabu (15/11/2017) besok, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
“Nanti kita lihat apakah besok datang atau tidak datang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum mestinya kata Febri, Novanto memenuhi panggilan KPK. Tidak ada alasan baginya pemeriksaan itu dilakukan harus terlebih dahulu meminta izin Presiden Jokowi.
“Kita baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegasan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya klausul itu tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
Sebelumnya pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya besok tidak akan menggenapi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP. KPK belum menerima surat ketidakhadiran.
“Sejauh ini kita belum dapat pemberitahuan, ya. Kalau pemberitahuan dalam konteks pemeriksaan saksi (untuk Anang Sugiana Sudihardjo), kita sudah terima, ditandatangani yang bersangkutan sendiri,” ungkapnya.
Fredrich Yunadi mengatakan surat ketidakhadiran Setya Novanto sudah dikirim ke KPK hari ini. Surat itu dikirim atas nama Yunadi and Associates.
“Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (judicial review) di MK (Mahkamah Konstitusi). Menunggu hasil putusan dari JR,” ujar Fredrich. (Has)